Showing posts sorted by date for query rukun-iman. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query rukun-iman. Sort by relevance Show all posts

Hadits Shahih Ihwal Sholat Sunnah Tarawih 20,23 Dan 11 Rakaat

Hadits Shahih Tentang Sholat Sunnah tarawih - Umat islam pada umumnya dalam melaksanakan shalat sunat tarawih itu biasanya baik dikalangan belum dewasa ataupun berakal balig cukup akal cuma malam pertama hingga malam ketujuh,padahal dengan pahala tersebut bisa lebih menyebabkan kesempurnaan puasa kita dan pelaksanaan tarawih itu bukan cuma hingga disitu, tapi hingga tutupnya bulan ramadhan.Nah oleh sebab itu supaya kita lebih mengutamakan shalat tarawih saya disini akan menjelaskan dalil-dalilnya dengan hadits shahih perihal aturan dan pahalanya shalat tersebut.

Shalat tarawih yaitu merupakan amalan shalat sunat yang khusus dilaksanakannya pada bulan ramadhan luar dari pada ramadhan tidak ada yang dinamakan shalat tarawih. Mengapa shalat itu dinamakan shalat tarawih? Untuk jawabannya  sebab setiap selesai dari empat rakaat, para jama'ah diharuskan duduk sejenak sambil berdoa untuk istirahat.Tapi walaupun sunat kita harus benar-benar disiplin dalam melaksanakannya sebab dalam pelaksanaan shalat wajib dan sunat itu sama tidak ada perbedaannya dalam melaksanakan syarat dan rukun juga pembatalanya.

Adapun jumlah bilangan shalat tarawih itu memang banyak perbedaan diataranya ada yang menyampaikan 8 rakaat ditambah witir 3 jadi jumlah 11 rakaat, ada juga yang menyampaikan 20 rakaat di tambah witir 3 rakaat jadi 23 rakaat, nah untuk mengatasi permasalahan menyerupai itu maka kami di sini akan mengembangkan Ilmu mengenai hadits shahih shalat tarawih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerupai dibawah ini.

Hadits Shahih Tentang Sholat Sunnah tarawih Hadits Shahih Tentang Sholat Sunnah Tarawih 20,23 Dan 11 Rakaat

Keutamaan Pertama:

Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosa yang telah kemudian bagi siapa saja yang melaksanakan sholat Tarawih dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dan ridho Allah semata. Bukan sebab riya’ dan sum’ah (ingin dilihat dan didengar amal kebaikannya oleh orang lain.Hal ini berdasarkan hadits SHOHIH berikut ini:

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم : « مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


» Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melaksanakan qiyam Ramadhan (yakni sholat malam pada bulan zromadhon) sebab iman dan mengharap pahala dan ridho Allah, maka dosa-dosanya yang telah kemudian akan diampuni.” (HR. al-Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Imam Nawawi rahimahullah berbicara : “Yang dimaksud qiyam Ramadhan merupakan sholat Tarawih.”Ibnul Mundzir rahimahullah membuktikan berdasarkan nash (tekstual) hadits ini bahwa yg dimaksud “pengampunan pada dosa-dosa yg sudah dulu dalam hadits ini ialah bisa meliputi dosa besar dan dosa kecil.

Sedangkan imam An Nawawi memberikan bahwa yg dimaksudkan pengampunan dosa di sini yakni husus buat dosa-dosa kecil saja. Dikarenakan dosa-dosa besar tidaklah diampuni dengan menjalankan amal-amal Sholih, akan tetapi cuma dengan jalankan Taubah Nasuha, merupakan taubah yang sempurna.

Keutamaan Ke-2 :
Barangsiapa melaksanakan sholat Tarawih berjamaah dengan imam hingga selesai, sehingga akan dicatat baginya pahala menyerupai orang yg melaksanakan qiyamul lail semalam penuh.Perihal ini berdasarkan Hadits Shohih berikut ini :

Dari Abu Dzar rdhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam sempat menghimpun keluarga dan para sahabatnya. Dulu dia bersabda :


إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً


“Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (Tarawih) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyamul lail satu malam penuh.” (HR. An-Nasai no.1605, At-Tirmidzi no.806, Ibnu Majah no.1327, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh At-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 447). Hadits ini sekaligus juga memperlihatkan anjuran, supaya melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ada sebagian orang berpendapat,shalat Tarawih berjama'ah gres dikerjakan pada zaman khalifah Umar binKhaththab. Benarkah demikian? Mari kita tengok sejarah melalui hadits-hadits serta riwayat-riwayat shahih apa yang terjadi pada zaman Nabi dan bagaimana yang terjadi pada masa Khulafa'ur Rasyidin.

SHALAT TARAWIH PADA ZAMAN NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melaksanakan dan memimpin shalat tarawih. Bahkan beliau  menuturkan fadhilahnya, dan menyetujui jama'ah tarawih yg dipimpin oleh sohib Ubay Badan Intelijen Negara Ka'ab.

Berikut ini yakni dalil-dalil yang memaparkan, bahwa shalat tarawih dengan cara berjama'ah disunnahkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan dilakukan dengan cara khusyu' dengan bacaan yang panjang.

1. Hadits Nu'man Badan Intelijen Negara Basyir, Radhiyallahu anhu : Ia berbicara : "Kami melaksanakan qiyamul lail (tarawih) dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam 23 bln Ramadhan, hingga sepertiga tengah malam. Setelah Itu kami shalat lagi dengan dia pada malam 25 Ramadhan (berhenti) hingga separoh tengah malam. Seterusnya dia memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan hingga kami menyangka tak bakal pernah memperoleh sahur." [HR. Nasa'i, Ahmad, Al Hakim. Shahih]

2. Tsa'labah bin Abi Malik Al Qurazhi Radhiyallahu anhu berkata: "Pada suatu malam, di malam Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah, kemudian dia melihat sekumpulan orang disebuah pojok masjid sedang melaksanakan shalat. Beliau kemudian bertanya, 'Apa yang sedang mereka lakukan?' Seseorang menjawab, 'Ya Rasulullah, bersama-sama mereka itu yaitu orang-orang yang tidak membaca Al Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab hebat membaca Al Qur'an, maka mereka shalat (ma'mum) dengan shalatnya Ubay.' Beliau kemudian bersabda,
قَدْ أَحْسَنُوْا وَقَدْ أَصَابُوْا 'Mereka telah berbuat baik dan telah berbuat benar.' Beliau tidak membencinya."[HR Abu Daud dan Al Baihaqi, ia berkata: Mursal hasan. Syaikh Al Albani berkata, "Telah diriwayatkan secara mursal dari jalan lain dari Abu Hurairah,dengan sanad yang tidak bermasalah (bisa diterima).". [Shalat At Tarawih, 9]

SHALAT TARAWIH PADA ZAMAN KHULAFA’UR RASYIDIN

1. Abdurrahman Badan Intelijen Negara Abdul Qari' bicara, "Saya ke luar ke masjid dengan Umar Radhiyallahu anhu pada bln Ramadhan. Disaat itu beberapa orang berpencaran; ada yg shalat sendirian, dan ada yg shalat dgn jama'ah yg kecil(kurang dari sepuluh orang). Umar berbicara, 'Demi Allah, saya melihat(berpandangan),bila mereka saya satukan di belakang satu imam, niscaya lebih penting,' Setelah Itu dirinya bertekad dan menghimpun mereka dibawah pimpinan Ubay Badan Intelijen Negara Ka'ab. Setelah Itu saya ke luar lagi dgn dirinya terhadap tengah malam lain. Diwaktu itu beberapa orang sedang shalat di belakang imam mereka. Sehingga Umar Radhiyallahu anhu berbicara,'Ini yakni sebaik-baik aspek baru.' & shalat simpulan tengah malam kelak lebih mutlak dari shalat yg mereka kerjakan kini." Sejarah ini berjalan terhadap th 14H.

2. Saib Badan Intelijen Negara Yazid rahimahullah (Meninggal 91 H) berkata, "Umar Radhiyallahu anhu memerintah Ubay Badan Intelijen Negara Ka'ab dan Tamim Ad Dari Radhiyallahu anhuma supaya memimpin shalat tarawih pada bln Ramadhan bersama 11 raka'at. Sehingga sang qari' membaca bersama beberapa ratus ayat, hingga kita bersandar terhadap tongkat karena sangat lamanya berdiri. Sehingga kami tak pulang dari tarawih, melainkan telah di ujung fajar." [Fathul Bari, 4/250-254; Shalat At Tarawih, 11; Al ljabat Al Bahiyyah,15-18; Al Majmu', 4/34]

3. Para sobat Rasulullah, shalat tarawih di masjid Nabawi pada malam-malam Ramadhan dengan cara awza'an (berpencar-pencar). Orang yg sanggup membaca Al Qur'an ada yg mengimami 5 orang, ada yg 6 orang, ada yg lebih sedikit dari itu, dan ada yg lebih banyak. Az Zuhri bicara, "Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beberapa orang shalat tarawih secara menyerupai itu. Selanjutnya pada ekspresi dominan Abu Bakar, caranya konsisten menyerupai itu; demikian serta awal khalifah Umar."

BERAPA RAKA’AT TARAWIH RASULULLAH SHALLALLAHU A’ALAIHI WA SALLAM ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan dan memimpin shalat tarawih, terdiri dari sebelas raka'at (8 +3). Dalilnya sebagai berikut.

1. Hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma : ia ditanya oleh Abu Salamah Abdur Rahman perihal qiyamul lailnya Rasul pada bulan Ramadhan, ia menjawab:

 إنَّهُ كَانَ لاَ يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ 


"Sesungguhnya dia tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan, atau pada bulan lainnya. lebih dari sebelas raka'at. [HR Bukhari, Muslim]
Ibn Hajar berkata, "Jelas sekali, bahwa hadits ini memperlihatkan shalatnya Rasul (adalah) sama semua di sepanjang tahun."

2. Hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu ia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan kami pada bulan Ramadhan 8 raka'at dan witir. Ketika malam berikutnya, kami berkumpul di masjid dengan cita-cita dia shalat dengan kami. Maka kami terus berada di masjid hingga pagi, kemudian kami masuk bertanya, "Ya Rasulullah, tadi malam kami berkumpul di masjid, berharap anda shalat bersama kami," maka dia bersabda, "Sesungguhnya saya khawatir diwajibkan atas kalian. "[HR Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah, dihasankan oleh Al Albani. ShalatAt Tarawih, 18; Fath Al Aziz 4/265]

3. Pengakuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal 8 raka'atdan 3 witir. Ubay bin Ka'ab tiba kepada Rasulullah, kemudian berkata,"Ya Rasulullah, ada sesuatu yang saya kerjakan tadi malam (Ramadhan). Beliau bertanya,"Apa itu, wahai Ubay?" Ia menjawab,"Para perempuan di rumahku berkata,'Sesungguhnya kami ini tidak membaca Al Qur'an. Bagaimana kalau kami shalat dengan shalatmu?' Ia berkata,"Maka saya shalat dengan mereka 8 raka'at dan witir. Maka hal itu menjadi sunnah yang diridhai. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyampaikan apa-apa."[HR Abu Ya'la, Thabrani dan Ibn Nashr, dihasankan oleh Al Haitsami dan Al Albani. Lihat Shalat At-Tarawih, 68]. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shalat tarawih dengan 20 raka'at, maka haditsnya tidak ada yang shahih. [Fathul Bari, 4/254; Al Hawi. 1/413; Al Fatawa Al Haditsiyah, 1.195: ShalatAt Tarawih, 19-21]

BERAPA RAKAAT TARAWIH SAHABAT DAN TABIIN PADA MASA UMA RA?

Ada beberapa riwayat shahih perihal bilangan raka'at shalat tarawih para sobat pada zaman Umar Radhiyallahu anhu . Yaitu: 11 raka'at, 13 raka'at, 21 raka'at, dan 23 raka'at. Kemudian 39 raka'at juga shahih, pada masa Khulafaur Rasyidin setelah Umar; tetapi hal ini khusus di Madinah. Berikut keterangan pada masa Umar

1. Sebelas raka'at. Umar Radhiyallahu anhu memerintahkan kepada Ubay danTamim Ad Dari Radhiyallahu anhuma untuk shalat 11 raka'at. Mereka membaca ratusan ayat, hingga makmum bersandar pada tongkat sebab kelamaan dan selesai hampir Subuh. Demikian ini riwayat Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib Ibn Yazid. Imam Suyuthi dan Imam Subkhi menilai, bahwa hadits ini sangat shahih. Syaikh Al Albani juga menilai, bahwa hadits ini shahih sekali.

2. Tiga belas raka'at. Semua perawi dari Muhammd Ibn Yusuf menyampaikan 11 raka'at, kecuali Muhammad Ibn Ishaq. Ia berkata 13 raka'at (HR Ibn Nashr), akan tetapi hadits ini sesuai dengan hadits 'Aisyah yang menyampaikan 11 raka'at. Hal ini bisa dipahami, bahwa termasuk dalam bilangan itu ialah 2 raka'at shalat Fajar, atau 2 raka'at pemula yang ringan, atau 8 raka'at ditambah 5 raka'at Witir.

3. Dua puluh raka'at (ditambah 1 atau 3 raka'at Witir). Abdur Razzaq meriwayatkan dari Muhammad Ibn Yusuf dengan lafadz "21 raka'at" (sanad shahih). Al Baihaqi dalam As Sunan dan Al Firyabi dalam Ash Shiyam meriwayatkan dari jalur Yazid Ibn Khushaifah dari SaibIbn Yazid, bahwa mereka- pada zaman Umar di bulan Ramadhan shalat tarawih 20 raka'at. Mereka membaca ratusan ayat, dan bertumpu 'pada tongkat pada zaman Utsman, sebab terlalu usang berdiri.

Riwayat ini dishahihkan oleh Imam Al Nawawi, Al Zaila'i, Al Aini, Ibn Al Iraqi, Al Subkhi, As Suyuthi, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, dan lain-lain. Sementara itu Syaikh Al Albani menganggap, bahwa dua riwayat ini bertentangan dengan riwayat sebelumnya, tidak bisa dijama' (digabungkan). Maka dia menggunakan metode tarjih (memilih riwayat yang shahih dan meninggalkan yang lain).

Beliau menyatakan, bahwa Muhammad Ibn Yusuf perawi yang tsiqah tsabit (sangat terpercaya), telah meriwayatkan dari Saib Ibn Yazid 11 raka'at. Sedangkan Ibn Khushaifah yang hanya pada peringkat tsiqah (terpercaya) meriwayatkan 21 raka'at. Sehingga hadits Ibn Khushaifah ini -menurut beliau-adalah syadz (asing, menyalahi hadits yang lebih shahih). [Al Majmu', 4/32; Shalat At Tarawih, 46; Al Ijabat Al Bahiyyah. 16-18]

Perlu diketahui, selain Ibn Khushaifah tadi, ada perawi lain, yaitu Al Harits Ibn Abdurrahman Ibn Abi Dzubab yang meriwayatkan dari Saib Ibn Yazid, bahwa shalat tarawih pada masa Umar 23raka'at. [HR Abdurrazzaq. Lihat At Tamhid 3/518-519]

Selanjutnya 23 raka'at diriwayatkan juga dari Yazid Ibn Ruman secara mursal, sebab ia tidak menjumpai zaman Umar. Yazid Ibn Ruman yaitu mawla (mantan budak) sobat Zubair Ibn Al Awam (36 H), ia salah seorang qurra' Madinah yang tsiqat tsabit (meninggal pada tahun 120 atau130 H). Ia memberi pernyataan, bahwa masyarakat (Madinah) pada zaman Umar telah melaksanakan qiyam Ramadhan dengan bilangan 23 raka'at. [HR Malik, Al Firyabi, Ibn Nashr dan Al Baihaqi. Lihat Shalat At Tarawih,53; Al Ijabat Al Bahiyyah, 16; At Tamhid, 9/332, 519; Al Hawadits, 141]

BAGAIMANA JALAN KELUARNYA?

Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat di atas dengan metode al jam'u, bukan metode at tarjih, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Al Albani. Dasar pertimbangan jumhur adalah:

1. Riwayat 20 (21, 23) raka'at yaitu shahih.
2. Riwayat 8 (11, 13) raka'at yaitu shahih.
3. Fakta sejarah berdasarkan penuturan beberapa tabi'in dan ulama salaf.
4. Menggabungkan riwayat-riwayat tersebut yaitu mungkin, maka tidak perlu pakai tarjih, yang konsekuensinya yaitu menggugurkan salah satu riwayat yang shahih.

BEBERAPA KESAKSIAN PELAKU SEJARAH

1. Imam Atho' Ibn Abi Rabah mawla Quraisy, (budak yang dimerdekakan ole Quraisy) lahir pada masa Khilafah Utsman Radhiyallahu anhu (antara tahun 24 Hsampai 35 H), yang mengambil ilmu dari Ibn Abbas Radhiyallahu anhu, (wafat 67 / 68 H), Aisyah Radhiyallahu anuhma dan yang menjadi mufti Mekkah setelah Ibn Abbas hingga tahun wafatnya 114 H) memperlihatkan kesaksian: "Saya telah mendapati orang-orang (masyarakat Mekkah) pada malam Ramadhan shalat 20 raka'at dan 3raka'at witir." [Fathul Bari, 4/235]

2. Imam Nafi' Al Qurasyi,(mawla (mantan budak) Ibn Umar Radhiyallahu ahu (wafat 73 H), mufti Madinah yang mengambil ilmu dari Ibn Umar, Abu Said, Rail' Ibn Khadij, Aisyah, Abu Hurairah dan Ummu Salamah, yang dikirim oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ke Mesir sebagai da'i dan meninggal di Madinah pada tahun 117 H) telah memperlihatkan kesaksian sebagai berikut: "Saya mendapati orang-orang (masyarakat Madinah); mereka shalat pada bulan Ramadhan 36 raka'at dan witir 3 raka'at." [Al Hawadits, 141; Al Hawi, 1/415]

3. Daud Ibn Qais bersaksi, "Saya mendapati orang-orang di Madinah pada masa pemerintahan Aban Ibn Utsman Ibn Affan Al Umawi (Amir Madinah, wafat 105 H) dan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (Al Imam Al Mujtahid,wafat 101 H) melaksanakan qiyamulail (Ramadhan) sebanyak 36 raka'at ditambah 3 witir." [Fathul Bari, 4/253]

4. Imam Malik Ibn Anas (wafat 179 H) yang menjadi murid Nafi' berkomentar, "Apa yang diceritakan oleh Nafi', itulah yang tetap dilakukan oleh penduduk Madinah. Yaitu apa yang dulu ada pada zaman Utsman Ibn Affan Radhiyallahu anhu." [Al Hawadits, 141]

5. Imam Syafi'i, murid Imam Malik yang hidup antara tahun 150 hingga 204 H. mengatakan, "Saya menjumpai orang-orang di Mekkah. Mereka shalat (tarawih, red.) 23 raka'at. Dan saya melihat penduduk Madinah, mereka shalat 39 raka'at, dan tidak ada problem sedikitpun perihal hal itu." [Sunan Thmidzi, 151; Fath Al Aziz, 4/266; Fathul Bari, 4/23]

BEBERAPA PEMAHAMAN ULAMA DALAM MENGGABUNGKAN RIWAYAT-RIWAYAT SHAHIH DI ATAS 

1. Imam Syafi'i, setelah meriwayatkan shalat di Mekkah 23 raka'at dan di Madinah 39 raka'at berkomentar, "Seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga bagus; tetapi yang pertama lebih saya sukai." [Fathul Bari, 4/253]

2. Ibn Hibban (wafat 354 H) berkata, "Sesungguhnya tarawih itu pada mulanya yaitu 11 raka'at dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan raka'at, menjadi 23 raka'at dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menyebabkan tarawih dalam 36 raka'at tanpa witr." [Fiqhus Sunnah, 1/174]

3.Al Kamal Ibnul Humam mengatakan,"Dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 raka'at itu, yang sunnah yaitu menyerupai yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan sisanya yaitu mustahab." (Ibid, 1/175)

4.Al Subkhi berkata, "Tarawih yaitu termasuk nawafil. Terserah kepada masing-masing, ingin shalat sedikit atau banyak. Bolehjadi mereka terkadang menentukan bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11raka'at. Dan terkadang mereka menentukan bilangan raka'at banyak, yaitu 20 raka'atdaripada bacaan panjang, kemudian amalan ini yang terus berjalan." [Al Hawi,1/417]

5. Ibn Taimiyah berkata, "Ia boleh shalat tarawih 20 raka'at sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi'i. Boleh shalat 36 raka'at sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh shalat 11 raka'at, 13 raka'at. Semuanya baik. Makara banyaknya raka'at atau' sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya." Beliau juga berkata,"Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang shalat.

Jika mereka berpengaruh 10 raka'at ditambah witir 3 raka'at sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Ramadhan dan di luar Ramadhan maka ini yang lebih utama. Kalau mereka berpengaruh 20 raka'at, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, sebab ia yaitu pertengahan antara 10 dan 40. Dan jikalau ia shalat dengan 40 raka'at, maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri dari bilangan tertentu, dihentikan lebih dan dihentikan kurang, maka ia telah salah." [Majmu' Al Fatawa, 23/113; Al Ijabat Al Bahiyyah, 22; Faidh Al Rahim Al Kalman,132; Durus Ramadhan,48]

6.Al Tharthusi (451-520 H) berkata, Para sobat kami (Malikiyah) menjawab dengan tanggapan yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata,"Mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 raka'at dengan bacaan yang amat panjang. Pada raka'at pertama, imam membaca sekitar dua ratus ayat, sebab bangun usang yaitu yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak lagi berpengaruh menanggung hal itu, maka Umar memerintahkan 23 raka'at demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan komplemen raka'at. Maka mereka membaca surat Al Baqarah dalam 8 raka'atatau 12 raka'at sesuai dengan hadits al a'raj tadi."

Telah dikatakan, bahwa pada waktu itu imam membaca antara 20 ayat hingga 30 ayat. Hal ini berlangsung terus hingga yaumul Harrah (penyerangan terhadap Madinah oleh YazidIbn Mu'awiyyah) tahun 60 H maka terasa berat bagi mereka lamanya bacaan. Akhirnya mereka mengurangi bacaan dan menambah bilangannya menjadi 36 raka'at ditambah 3 witir. Dan inilah yang berlaku kemudian. Bahkan diriwayatkan, bahwa yang pertama kali memerintahkan mereka shalat 36 raka'at ditambah dengan 3 witir ialah Khalifah Muawiyah Ibn Abi Sufyan (wafat 60 H). Kemudian hal tersebut dilakukan terus oleh khalifah sesudahnya. Lebih dari itu, Imam Malik menyatakan, shalat 39 raka'at itu telah ada sejak zaman Khalifah Utsman Radhiyallahu anhu. Kemudian Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (wafat 101 H) memerintahkan supaya imam membaca 10 ayat pada tiap raka'at. Inilah yang dilakukan oleh para imam, dan disepakati oleh jama'ah kaum muslimin, maka ini yang paling utama dari segi takhfif (meringankan). [Lihat Al Hawadits, 143-145]

7. Ada juga yang mengatakan, bahwa Umar Radhiyallahu anhu memerintahkan kepada dua sahabat, yaitu "Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dari Radhiyallahu anhuma, supaya shalat memimpin tarawih sebanyak 11 raka'at, tetapi kedua sobat tersebut akibatnya menentukan untuk shalat 21 atau 23 raka'at. [Durus Ramadhan, 47]

8. Al Hafidz Ibn Hajar berkata, "Hal tersebut dipahami sebagai variasi sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan manusia. Kadang-kadang 11raka'at, atau 21, atau 23 raka'at, tergantung kesiapan dan kesanggupan mereka.Kalau 11 raka'at, mereka memanjangkan bacaan hingga bertumpu pada tongkat. Jika 23 raka'at, mereka meringankan bacaan supaya tidak memberatkan jama'ah. [Fathul Bari, 4/253]

9. Imam Abdul Aziz Ibn Bazz mengatakan: "Diantara masalah yang terkadang samar bagi sebagian orang yaitu shalat tarawih. Sebagian mereka mengira, bahwa tarawih dihentikan kurang dari 20 raka'at. Sebagian lain mengira, bahwa tarawih dihentikan lebih dari 11 raka'at atau 13 raka'at. Ini semua yaitu persangkaan yang tidak pada tempatnya, bahkan salah; bertentangan dengan dalil. Hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan, bahwa shalat malam itu yaitu muwassa' (leluasa, lentur, fleksibel).

Tidak ada batasan tertentu yang kaku. yang dihentikan dilanggar. Bahkan telah shahih dari Nabi, bahwa dia shalat malam 11 raka'at, terkadang 13 raka'at, terkadang lebihsedikit dari itu di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Ketika ditanya perihal sifat shalat malam,beliau menjelaskan: "dua rakaat-dua raka'at, apabila salah seorang kau khawatir subuh, maka shalatlah satu raka'at witir, menutup shalat yang ia kerjakan." [HR Bukhari Muslim]

Beliau tidak membatasi dengan raka'at-raka'at tertentu, tidak di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Karena itu, para sobat Radhiyallahu anhum pada masa Umar Radhiyallahu anhu di sebagian waktu shalat 23 raka'at dan pada waktu yang lain 11 raka'at. Semua itu shahih dari Umar Radhiyallahu anhu dan para sobat Radhiyallahu anhum pada zamannya. Dan sebagian salaf shalat tarawih 36 raka'at ditambah witir 3 raka'at. Sebagian lagi shalat 41 raka'at.

Semua itu dikisahkan dari mereka oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama lainnya. Sebagaimana dia juga menyebutkan, bahwa problem ini yaitu luas (tidak sempit). Beliau juga menyebutkan, bahwa yang afdhal bagi orang yang memanjangkan bacaan, ruku'. sujud, ialah menyedikitkan bilangan raka'at(nya). Dan bagi yang meringankan bacaan, ruku' dan sujud (yang afdhal) ialah menambah raka'at(nya). Ini yaitu makna ucapan beliau. Barangsiapa merenungkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia niscaya mengetahui, bahwa yang paling afdhal dari semuanya itu ialah 11 raka'at atau 13 raka'at. Di Ramadhan atau di luar Ramadhan. Karena hal itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kebiasaannya. Juga sebab lebih ringan bagi jama'ah. Lebih akrab kepada khusyu' dan tuma'ninah. Namun, barangsiapa menambah (raka'at), maka tidak mengapa dan tidak makruh,seperti yang telah lalu."[Al Ijabat Al Bahiyyah, 17-18. Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah, 7/194-198]

KESIMPULAN

Maka berdasarkan paparan di atas, saya bisa mengambil kesimpulan, antara lain:

1. Shalat tarawih merupakan penggalan dari qiyam Ramadhan, yang dilakukan setelah shalat Isya' hingga sebelum fajar, dengan dua raka'at salam dua raka'at salam. Shalat tarawih mempunyai keutamaan yang sangat besar. Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya -dan para sobat punmenjadikannya- sebagai syiar Ramadhan.

2. Shalat tarawih yang lebih utama sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bilangannya 11 raka'at. Inilah yang lebih baik. Seperti ucapan Imam Malik rahimahullah, "Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan, ialah shalat yang diperintahkan oleh Umar Radhiyallahu anhu, yaitu 11 raka'at, yaitu (cara) shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 yaitu akrab dengan 13." [Al Hawadits, 141]

3. Perbedaan tersebut bersifat variasi, lebih dari 11 raka'at yaitu boleh, dan 23 raka'at lebih banyak diikuti oleh jumhur ulama, sebab ada asalnya dari para sobat pada zaman Khulafaur Rasyidin, dan lebih ringan berdirinya dibanding dengan 11 raka'at.

4. Yang lebih penting lagi yaitu prakteknya harus khusyu', tuma'ninah. Kalau bisa lamanya sama dengan tarawihnya ulama salaf, sebagai pengamalan hadits "Sebaik-baik shalat yaitu yang panjang bacaanya"

Demikian keutamaan sholat Tarawih berdasarkan hadits-hadits Shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Semoga Allah Ta’ala memperlihatkan Taufiq dan pertolongan-Nya kepada kita semua untuk sanggup istiqomah dalam melaksanakan sholat tarawih dan ibadah lainnya di bulan Romadhon dan di bulan-bulan setelahnya. Amiin. Begitu juga kami telah merangkum bacaan doa menyambut ramadhan, kata ucapan ramadhan dan masih banyak lago yang lainnya.

Bab Thaharah Dalam Islam Berdasarkan Imam Syafi'i Terlengkap

Bab thaharah dalam Islam Menurut Imam Syafi'i - Agama islam yaitu agama yang diridhai Alloh SWT selain daripada islam itu semuanya bathil dihadapan Alloh SWT, walaupun banyak nama-nama agama di dunia ini, namun agama  ini memiliki rukun sebanyak  yaitu; Islam, Iman dan Ihsan, dengan ketiga rukun ini kita sebagai ummat Islam harus benar-benar faham.

Yang mana ketiga-tiganya ini memiliki ilmu masing-masing  ibarat halnya islam ilmunya yaitu fiqih, iktikad imunyal yaitu tauhid dan ihsan ilmunya yaitu tashawuf.Untuk kesempatan ini saya akan membahas wacana ilmu fiqih yang mana gunanya untuk menggali keislaman kita supaya benar-benar kaffah di sisi Alloh SWT.

Pelajaran fiqih yaitu merupakan  pelajaran yang sangat penting bagi kita semua dikarenakan menyangkut dengan benar tidaknya tata cara bersuci kita, ibadah kita, dan yang berkaitan dengan muamalah kita ibarat wacana pembahasan dilema nikah, menjual beli dan yang lainnya. Oleh lantaran itu mari kita sama-sama menuntut ilmu fiqih, maka Kami di sini akan menyebarkan wacana pengertian thaharah atau Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i yang harus kita fahami.

Bab thaharah dalam Islam Menurut Imam Syafi Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i Terlengkap

BAB: THOHAROH

Pengrtian thaharah yaitu berdasarkan bahasa, berarti annazhaafah wannazaahah minal ahdaats, higienis dan suci dari berbabagai hadats (hadast kecil maupun besar). Menurut istilah raf’ul hadats au an izaalatun najas, menghilangkan hadats atau membersihkan najis.

Benda apa saja yang sanggup dijadikan alat untuk bersuci?
Benda yang sanggup dijadikan alat untuk bersuci yaitu :
1. Air
2. Debu
3. Batu

Berapa macamkah jenis Air dalam Ilmu Fiqih ?
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :
1. Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )
2. Air suci tapi tidak mensucikan (musta'mal)
3. Air Makruh
4. Air Mutanajis

Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )

Air Mutlaq yaitu air yang keberadaannya suci dan sanggup dipakaiuntuk bersuci, serta sanggup menyucikan benda lain. Atau dengan kata lainair mutlak yaitu air yang menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci.Air mutlak ini sanggup untuk menghilangkan hadas dan najis.

Apa saja pola dari air mutlaq ?
Air Mutlaq ada 2 macam :
1. Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Sungai dan Mata Air.
2. Air yang turun dari langit seperti: Air hujan  , Air embun , dan Air salju yang mencair.

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Artinya: Macam-macam Air Air yang sanggup dibentuk untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah lantaran kecampuran kasus suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah yaitu 500 (lima ratus) kati baghdad berdasarkan pendapat yang paling sahih.

Air suci tapi tidak mensucikan (musta'mal)

Air suci yang tidak sanggup digunakan untuk bersuci, disebut air musta’mal.Air musta‟mal yaitu air sisa yang mengenai tubuh insan dikarenakan telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Apabila air itu tidak  bertambah jumlahnya sehabis digunakan, air itu tetap suci namun tidak  sanggup digunakan untuk bersuci.

Apa saja pola dari Air yang Suci tapi tidak mensucikan ?
Contoh dari Air yang suci tapi tidak mensucikan yaitu :
1. Air musta'mal
2. Air Kopi
3. Air kelapa
4. Air Teh

Air Makruh

Air suci yang menyucikan. Jika digunakan untuk menyucikan tubuh hukumnya sanggup menjelma makruh. Namun kalau digunakanuntuk menyucikan pakaian, hukumnya tidak makruh. Air ini yaitu air musyammas, yaitu air yang panas tanggapan terkena sinar matahari. Hukummakruh ini menggunakan dasar bahwa air ini berbahaya untuk kesehatanmanusia. Namun, berdasarkan Imam Nawawi menjelaskan bahwa air panasyang tanggapan terkena sinar matahari, hukumnya mutlak dan tidak makruh,kecuali air itu dalam keadaan terlalu panas atau terlalu dingin.

Air Mutanajis

Air najis (mutanajjis)adalah air yang hukumnya najis dan terperinci tidak sanggup digunakan untuk bersuci. Air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah warna dan baunya. Kalau air itu sedikit,menjadi najis alasannya yaitu bercampur dengan najis, baik berubah atau tidak..Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.Dua kullah sama dengan 190 liter, kalau berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60

Ada satu macam air lagi ialah:
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

MACAM-MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor berdasarkan syara’, misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras ibarat arak dan sebagainya
7. Bagian anggota tubuh binatang yang terpisah lantaran dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

1.Pembagian Najis :
Najis itu sanggup dibagi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi pria yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya
2. Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, ibarat segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur insan dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu binatang yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai insan dan ikan serta belalang.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
1. Najis ‘ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak sanggup dilihat
2. Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, ibarat bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah ibarat jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada kawasan najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah sanggup suci dengan cara di cuci sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, basi dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi

3. Najis yang Dimanfaatkan (Ma’fu)
Najis yang dimanfaatkan artinya tak usah dibasuh/dicuci,misalnya najis bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, darah atau bisul yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh digunakan kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair,maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak sanggup dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Para ulam dalam ilmu fiqih yang pertama di kajia yaitu kepingan thaharah.Lalu kenapa para ulama mengawali kajian-kajian ilmu fiqih mereka dengan kitab thaharah (kitab yang membahas permasalahan bersuci) ?

Dikarenakan ibadah yang paling agung yaitu shalat dan shalat tidaklah sah kecuali dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar dan hadats kecil makanya para ulama mengawali kitab fiqih mereka dengan membahas dilema thaharah (tata cara bersuci).

Sebagai mana Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang diantara kalian yang berhadats hingga beliau berwudhu.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Itulah kiranya yang sanggup saya sampaikan mengenai kepingan thaharah, untuk selanjutnya mari kita simak tata cara berwudhu berdasarkan imam syafi'i yang benar, biar bermanfaat bagi kita semua.

Soal tanya jawab
1.Dinilai ma'ul mutlaqkah air higienis hasil proses penyulingan / pengolahan tetapi memiliki kelainan baik rasa, basi atau warna ?
Jawab.
Pada perinsipnya masih termasuk air mutlaq, lantaran proses kimiawinya tidak merubah kemutlaqkan air tersebut selama perubahannya tidak terlalu berat.
Keterangan:
1. Al Bajury juz 1, H 36
2. Kifayatul Akhyar juz 1, H 10

2.Apakah suci dan mensucikan, air yang sudah berubah warna dan rasanya tetapi sehabis diberi kaporit atau obat sejenisnya, maka air kembali orisinil contohnya air PAM (Perusahaan Air Minum)?
Jawab;
Air tersebut suci dan mensucikan, apabila perubahan tersebut tidak mensugesti sifat-sifat air mutlaq.
Keterangan:
1. Nihayatul Muhtaj juz 1. H, 56-57
2. Bughiyatul Mustarsidin H, 11
3. Hamsyi I'anatuth Thalibin juz 1. H, 29
4. Al Bajuri Juz 1. H, 31

3. Pada ketika ini dijumpai banyak obat-obatan dan minuman-minuman ringan, ibarat green sand dan lain sebagainya yang beredar luas dan sudah terdaftar pada DepKes RI, namun ternyata obat obatan dan minuman tersebut mengandung alkhohol.
Pertanyaannya:
1. Bagai manakah menggunakan obat obatan dan minuman tersebut ?
2. Kalau memangada qoul (pendapat) yang memperbolehkan, hingga berapa persenkah kadar alkhohol yang diperbolehkan?
Jawab:
1. Obat obatan dan minuman yang mengandung alkhohol itu ada dua macam:
a. Mengandung kadar alkhohol dari barang itu sendiri , ini boleh di minum selama kadar alkhoholnya tidak hingga iskar (memabukan)
b. Mengandung alkhohol lantaran dicampur dengan alkhohol murni, ini dihentikan diminum kecuali bila adonan tersebut :
1. Untuk islah dan sekedar islah itu.
2. Jelas/ yaqin ada manfa'atnya
3. Sedikit / tidak iskar
4. Istihlak (larut) tidak ada sifat sifatnya.

2. Tidak dibatasidengan persen, tetapi boleh, bila masih dalam batas tidak iskar dan sekadar untuk islah ( ibarat jawaban kepingan satu)

Keterangan:
1. Madzahibul Arba'ah Juz 1. h, 19
2. Al-Iqna' hamisy Bujaerimi Juz IV. H, 160
3. Mughnil Muhtaj Juz IV. H, 188
4. Al-Jamal Juz V. H, 158
5. Al-Fiqh Al-Islami waadillatiji Juz III. H, 523
6. Syarqowi H. 449

Itulah yang sanggup kami sampaikan mengenai mas'alah Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i Terlengkap, biar dengan adanya artikel ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Begitu juga kami sajikan berikutnya fadhilah dan manfaat bacaan surat yasin, peringatan nuzulul qur'an laelatul qadar, pengertian puasa ramadhan ucapan sahur, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Hikmah Dan Keutamaan Sujud

Kumpulan Doa Islami - Dalam sehari semalam kita diwajibkan untuk sujud sebanyak 17 kali, yakni menjalankan ibadah sholat fardhu 5 waktu. Jika kita sering melaksanakan sholat-sholat sunnah maka tentu sujud kita dalam sehari semalam lebih dari 17 kali. Memperbanyak sujud dalam shalat ialah memperbanyak shalat itu sendiri semisal dalam bentuk shalat sunnah. Sujud sanggup menjadi salah satu cara untuk melaksanakan menghapus dosa dengan membaca istghfar dalam sujud kita.

Sujud merupakan salah satu rangkaian dalam rukun shalat. Sujud berarti 'memuliakan', 'menghormati', 'tunduk dan patuh' kepada Allah SWT. Di dalam Islam, ada beberapa jenis sujud, yakni sujud sahwi (sujud yang dilakukan alasannya ialah lupa dalam gerakan shalat), sujud syukur (sujud yang dilakukan sebagai tanda bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan-Nya) dan sujud tilawah (sujud yang dilakukan ketika menjumpai ayat-ayat sajdah). (Pelajari juga: Bacaan Sujud dan Doa Duduk diantara Dua Sujud Lengkap Arab, Latin dan Artinya)

Dalam kaitan sujud tilawah, terdapat hadis yang artinya:
“Nafi' dari Ibnu Umar meriwayatkan: Rasulullah saw membacakan untuk kami satu surat, yakni surat As Sajdah, kemudian Rasulullah saw sujud dan kamipun sujud bersamanya” (HR.Bukhari dan Muslim).

Sujud sanggup menciptakan insan mempunyai predikat Ibadurrahman atau hamba Tuhan yang maha penyayang dan akan menerima jaminan masuk surga. Hal ini sebagai mana difirmankan oleh Allah SWT dalam Quran Surat Al Furqan ayat 63-64 yang artinya: "Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu ialah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang ndeso menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, Salam, dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri".

Wajah yang kita sungkurkan ke tanah untuk sujud kelak akan bercahaya pada hari kiamat. Bahkan anggota badan yang biasa kita gunakan untuk bersujud kepada Allah tidak akan tersentuh neraka.

Agar perintah sujud sanggup kita laksanakan dengan penuh penghayatan, maka setiap kita perlu memahami apa makna atau nasihat dibalik perintah sujud kepada Allah swt. Di antaran nasihat sujud ialah sebagai berikut: sebagai wujud kepatuhan. Sujud yang secara harfiyah berarti patuh menawarkan bahwa jika insan sujud, berarti ia siap untuk menawarkan kepatuhan dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga sebagaimana alam semesta sudah tunduk pada ketentuan Allah SWT.

Sebagaimana firmah Allah SWT:
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ
Artinya :
“Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar Ra’d: 15).

Sujudnya apa yang di langit dan di bumi berarti kepatuhannya memenuhi ketetapan Allah SWT yang berkaitan dengan alam semesta, bahkan bayang-bayangpun sujud untuk menawarkan betapa besar kekuasaan Allah swt terhadap alam raya ini.

Selain itu sebagai, tuntutan Iman dan ilmu. Orang yang cendekia dan mendasari penguasaan ilmunya itu dengan kepercayaan akan menciptakan ia selalu sujud kepada Allah SWT. Hal ini, alasannya ialah ilmu memang akan mengantarkan seseorang kepada kepercayaan yang mantap mengingat betapa luas ilmu yang dimiliki Allah swt dan betapa sedikit ilmu yang sanggup kita kuasai, ini semua akan menciptakan seorang mukmin harus selalu bersujud kepada Allah SWT

Namun, kenyataan menunjukkan, bahwa banyak insan yang tidak mau sujud kepada Allah SWT. Itu alasannya ialah kesombongannya dan keengganan mereka untuk tunduk pada perintah Allah. Kondisi ini akan membuatnya semakin jauh dengan aliran yang tiba dari Allah SWT. Padahal sebenarnya, mereka amat membutuhkannya.

Sujud termasuk ibadah yang teragung dan dicintai oleh Allah SWT. Ini karena, di dalamnya, terkandung kesempurnaan, penghinaan, dan perendahan diri kepada Allah SWT. Bagaimana tidak? Kepala merupakan anggota badan yang terletak paling atas dan ini kita sungkurkan ke tanah sebagai bentuk ketundukan kepada Sang Pencipta.

Syarat Rukun Dan Abolisi Syahadat Lengkap Dengan Dalilnya

Syarat, Rukun dan Pembatalan Syahadat - Setelah kita mengetahui perihal makna dari pada syahadatain yang telah admin tulis dalam artikl bab ke satu maka untuk selanjutnya mari kita kaji lagi dalam artikl ini mas'alah Syarat Rukun dan Pembatalan Syahadatain supaya kita benar-benar mengetahui aturan dalam syariat islam mas'alah ilmu ketauhidan kepada Alloh SWT.

Karena petapa pentingnya kita sebagai umat islam mengetahui makna, syarat, rukun dan penghapusan syahadat alasannya yaitu syahadat yaitu merupakan kunci atau pembuka dalam memasuki agama islam, sehingga orang yang masih belum ikrar atau belum mengucapkan dua kalimat syahadat maka orang tersebut masih di hukumi orang kafir.

Dengan sangat pentingnya kita mengkaji ilmu tauhid maka admin disini akan memulai dari materi yang sangat fundamental yaitu ucapan dua kalimat syahadat, karena syahadat itu yaitu merupakan kinci dalam agama Islam, sebagai mana kita ketahui bergotong-royong ada orang yang ingi masuk Islam maka bacakanlah kalimat itu dengan mematuhi syarat rukun penghapusan syahadat  menyerupai dibawah ini:

 Setelah kita mengetahui perihal makna dari pada syahadatain yang telah admin tulis dalam  Syarat Rukun Dan Pembatalan Syahadat Lengkap Dengan Dalilnya


SYARAT-SYARAT SYAHADATAIN

[A].Syarat-syarat "أشهد أن لا اله الا الله"

Syarat untuk mengisbatkan (menetapkan) ucapan laa ilaaha illallah itu mempunyai beberapa syarat yang harus kita taati.Sehingga kalau tidak ada syarat-syarat itu, maka syahadatnya tidak akan bermanfaat bagi yang mengucapkannya. Secara global syarat mengucapkannya itu adalah:

1. Memiliki 'Ilmu, yang menafikan jahl (kebodohan).
2. Mempunyai keyaqinan (yakin), yang menafikan syak (keraguan).
3. Harus adanya Qabul (menerima), yang menafikan radd (penolakan).
4. Adanya Inqiyad (patuh), yang menafikan tark (meninggalkan).
5. Punya rasa Ikhlash, yang menafikan syirik.
6. Harus tertanam sifat Shidq (jujur), yang menafikan kadzib (dusta).
7. Diiringi dengan rasa Mahabbah (kecintaan), yang menafikan baghdha' (kebencian).

Adapun untuk rinciannya dari pada yang tujuh itu, yaitu sebagai berikut:

Syarat Pertama: 'Ilmu (Mengetahui).
Artinya untuk memahami makna dan maksudnya. Mengetahui apa yang dinafikan dan apa yang diisbatkan, yang menafikan ketidaktahuannya dengan hal tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلا يَمْلِكُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الشَّفَاعَةَ إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (٨٦)


Dan orang-orang yang menyeru kepada selain Allah tidak mendapat syafa'at (pertolongan di akhirat) kecuali orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini [Az-Zukhruf : 86]

Maksudnya orang yang bersaksi dengan laa ilaaha illallah, dan memahami dengan hatinya apa yang diikrarkan oleh lisannya. Seandainya ia mengucapkan kalimat syahadat, tetapi tidak mengerti apa makna bacaan tersebut, maka persaksian itu tidak sah dan tidak berguna.

Syarat Kedua: Yaqin (yakin).
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan sya-hadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ


Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar." – (QS.49:15)

Kalau ia ragu maka ia menjadi munafik. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Siapa yang engkau temui di balik tembok (kebon) ini, yang menyaksikan bahwa tiada ilah selain Allah dengan hati yang meyakininya, maka berilah kabar bangga dengan (balasan) Surga." [HR. Al-Bukhari]

Maka siapa yang hatinya tidak meyakininya, ia tidak berhak masuk Surga.

Syarat Ketiga: Qabul (menerima).
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyem-bah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selainNya.

Siapa yang mengucapkan, tetapi tidak mendapatkan dan menta'ati, maka ia termasuk orang-orang yang difirmankan Allah:

إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ (35) وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ (36)


"Artinya : Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: 'Laa ilaaha illallah' (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. dan mereka berkata: "Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?" [Ash-Shafat: 35-36]

Hal menyerupai inilah para penyembah kuburan mereka mengikrarkan laa ilaaha illallah, tetapi tidak mau meninggalkan penyembahan terhadap kuburan. Dengan demikian berarti mereka itu belum mendapatkan makna laa ilaaha illallah secara haq.

Syarat Keempat: Inqiyaad (Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ عَاقِبَةُ الأمُورِ (٢٢)


"Artinya : Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh." [Luqman : 22

Al-'Urwatul-wutsqa yaitu laa ilaaha illallah. Dan makna yuslim wajhahu yaitu yanqadu (patuh, pasrah).

Syarat Kelima: Shidq (jujur).
Yaitu mengucapkan kalimat ini dan hatinya juga membenarkan-nya. Manakala lisannya mengucapkan, tetapi hatinya mendustakan, maka ia yaitu munafik dan pendusta.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ آمَنَّا بِاللّهِ وَبِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنفُسَهُم وَمَا يَشْعُرُونَ


"Artinya :Di antara insan ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian”, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang ber-iman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedang mereka tidak sadar. (QS. 2:8-10)

Syarat Keenam: Ikhlas.
Yaitu memurnikan amal dari segala bentuk sifat syirik, dengan cara tidak mengucapkannya karena mengingkari isi dunia, riya' atau sum'ah.

Dalam hadits 'Itban, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Sesungguhnya Allah mengharamkan atas Neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illalah karena menginginkan ridha Allah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Syarat Ketujuh: Mahabbah (Kecintaan).
Maksudnya mengasihi kalimat ini serta isinya, juga mencintai
orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ


"Artinya : Dan di antara insan ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mengasihi Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah." [Al-Baqarah: 165]

Maka mahir tauhid mengasihi Allah dengan cinta yang nrimo bersih. Sedangkan mahir syirik mengasihi Allah dan mengasihi yang lainnya. Hal ini sangat bertentangan dengan isi kandungan laa ilaaha illallah.

[B]. Syarat Syahadat "وأشهد ان محمد رسول الله"

1. Mengakui kerasulannya dan meyakininya di dalam hati.
2. Mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisan.
3. Mengikutinya dengan mengamalkan pedoman kebenaran yang telah dibawanya serta meninggalkan kebatilan yang telah dicegahnya.
4. Membenarkan segala apa yang dikabarkan dari hal-hal yang gha-ib, baik yang sudah lewat maupun yang akan datang.
5. Mencintainya melebihi cintanya kepada dirinya sendiri, harta, anak, orangtua serta seluruh umat manusia.
6. Mendahulukan sabdanya atas segala pendapat dan ucapan orang lain serta mengamalkan sunnahnya.

RUKUN SYAHADATAIN

Syahadatain selain dari pada mempunyai syarat juga mempunyai rukun yaitu yang terdiri dari lima rukun sebagai berikut;[4]

1. Syahid (orang yang bersaksi) yaitu orang Islam.
2. Masyhud lah (yang disaksikan) yaitu Alah swt. dan Rasul-Nya.
3. Masyhud Alaih (yang bersaksi) yaitu orang musyrik dan ingkar kepada kerasulan Muhammad saw.
4. Masyhud Bih (perkara yang disaksikan) yaitu ketuhanan dan ke-esa-an Alah swt, serta kerasulan Nabi Muhammad saw.
5. Shighat (perkataan) yaitu mengucapkan syahadat dengan lafadz "Asyhadu" atau artinya, dan tidak sanggup digantikan dengan kata muradif-nya.

PEMBATALAN SYAHADATAIN

Adapu yang membatalkan dua kalimat syahadat itu ada 10 diantaranya:

1. Syirik dalam beribadah kepada Allah.

Firman Allah,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا (١١٦)


"sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang di kehendaki-Nya." (Qs.4 An Nisaa': 116).

2. Menjadikan sesuatu sebagai mediator dengan Allah dimana seseorang berdo'a dan meminta syafaat serta bertawakal kepada sesuatu tersebut, orang yang berbuat hal menyerupai ini telah kafir secara ijma'.

3. Siapa yang tidak mengafirkan orang-orang musrik atau mencurigai kekafiran mereka atau membenarkan pedoman mereka. Maka orang yang berkeyakinan menyerupai ini juga telah kafir.

4. Siapa yang meyakini bahwa petunjuk selain Rasulullah saw lebih tepat dari petunjuk beliau, atau meyakini bahwa aturan selain aturan dia lebih baik dari selain hukumnya, menyerupai orang-orang yang lebih mengutamakan aturan thagut/demokrasi/komunis/hukum lainnya dari aturan Allah, maka orang yang berkeyakinan menyerupai ini juga telah kafir.

5. Siapa yang membenci sebagian dari pedoman Rasulullah, meskipun ia tetap mengamalkannya, maka ia telah kafir. Berdasarkan firman Allah,

"yang demikian itu yaitu karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) kemudian Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka."


6. Siapa yang memperolok-olok salah satu pedoman yang dibawa oleh Rasulullah saw. Atau memperolok-olok pahala dan siksaan yang diperoleh maka ia juga kafir. Dan dalil yang memperlihatkan hal tersebut yaitu firman Allah,

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ


Dan kalau kau tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kau selalu berolok-olok?” Tidak usah kau minta maaf, karena kau kafir setelah beriman… [At Taubah : 65-66].

7. Perbuatan sihir dengan segala bentuknya. Maka barang siapa yang melaksanakan perbuatan ini dan meridhainya, maka ia telah kafir. Sebagaimana firman Allah,

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka menyampaikan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syetan-syetan itulah yang kafir (mengerjakan syihir).

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (١٠٢)


Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka menyampaikan bahwa Sulaiman itu melaksanakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada insan dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, padahal keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), alasannya yaitu itu janganlah kau kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu sesuatu yang sanggup memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka (ahli sihir) tidak akan sanggup mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, pasti tidak akan mendapat laba di akhirat. Sungguh, sangatlah jelek perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu.(Al Baqoroh: 102)

8. Mendukung dan membantu orang-orang musrik untuk mencelakakan kaum muslimin.

Hal ini dilandasi oleh firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (kalian), sebagian mereka yaitu pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim."
(Al Maidah: 51)

9. Orang yang meyakini bahwa ada golongan insan tertentu yang dibolehkan keluar dari syari'ah Muhammad. Maka orang yang meyakini hal ini telah kafir, menurut firman Allah,

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَّا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ


"Di antara mahir kitab ada orang yang kalau kalian mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepada kalian dan diantara mereka ada orang yang kalau kalian mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepada kalian, kecuali kalau kalian selalu menagihnya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan, 'tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.' Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui." Ali Imran (3) Ayat 75

10. Berpaling dari agama Allah dengan wujud tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya. Didasarkan pada firman Allah,

أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَىٰ نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ


"Dan siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhan-Nya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memperlihatkan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajdah: 32).

Nah itulah yang sanggup Saya sampaikan mengenai Syarat, Rukun dan Pembatalan Syahadatain, biar ada keuntungannya bagi kita semua dan kita sanggup mengamalkannya sesuai dengan ketentuan aturan syari'at islam.baca juga makna syahadatain dalam aqidah Islam, namun bukan hanya itu saja yang sanggup kami sajikan ada juga pengertian fardhu kifaya dan fardhu 'ain pengertian puasa ramadhan, pengertian dzikir, pengertian doa dan masih banyak lagi yang lainnya.

Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Yang Hak Di Hadapan Alloh Swt

Islam Agama Yang Hak Di Hadapan Alloh Swt - Islam adala satu-satunya agama yang haq dihadapan Alloh SWT, walaupun banyak nama-nama agama didunia ini, itu semuanya batil(tidak diakui oleh Alloh). Dengan Islam pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyempurnakan kenikmatanNya dan meridhai kepada semua orang yang memeluk Islam sebagai agamanya.

Maka dengan itu kita sebagai Umat islam jangan gampang terolok-olok dengan apa saja dan oleh siapa saja yang tujuannya akan membelokan kita dari Agama yang sedang kita anut (pegang) yaitu Agama Islam kepada agama yang batil meskipun banyak tawaran-tawaran yang akan diberikan kepada kita, alasannya ialah itu cuma kenikmatan dunia saja sedangkan untuk akherat tidak ada apa-apanya, hanyalah siksa Alloh yang akan kita rasakan.

Orang yang masih lemah keimanannya besar kemunkinan gampang tergiur oleh tawaran-tawaran yang ditawarkan kepadanya baik berupa makanan, pakaian, uang dan lain sebagainya padahal itu cuma tipuan belaka supaya nanti kita berada dalam jurang kecelakaan, naudzubillahimindzalik padahal telah terperinci dalam al-Qur'an bahwa setiap agama selain Islam itulah batil untuk lebih jelasnya mari kita kaji selengkapnya perihal pengertia kepercayaan islam dan islam yang hak di hadapan Alloh Swt.

Islam Agama Yang Hak Di Hadapan Alloh Swt Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Yang Hak Di Hadapan Alloh SWT

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ


“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan beliau di alam abadi termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]

MENGENAL ISLAM
Islam, ialah berserah diri kepada Alloh dengan tauhid dan tunduk kepadanya dengan penuh kepatuhan akan segala perintah-nya serta menyelamatkan diri dari perbuatn syirik dan orang-orang yang berbuat syirik.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ -رضي الله عنه- قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِى عَنِ الإِسْلاَمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِىَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً. قَالَ صَدَقْتَ. قَالَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ الإِيمَانِ. قَالَ « أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ». قَالَ صَدَقْتَ. قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ الإِحْسَانِ. قَالَ « أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ». قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ « مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ». قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنْ أَمَارَتِهَا. قَالَ « أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِى الْبُنْيَانِ ». قَالَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا ثُمَّ قَالَ لِى « يَا عُمَرُ أَتَدْرِى مَنِ السَّائِلُ ». قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ »



Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, "Suatu ketika, kami duduk bersama Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam. Tiba-tiba muncul seorang lelaki, ia mengenakan pakaian yang sangat putih dan mempunyai rambut yang amat hitam. Tak terlihat padanya gejala bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, kemudian lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya, kemudian ia berkata : “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku perihal Islam.”

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad ialah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jikalau engkau telah bisa melakukannya,” lelaki itu berkata, “Engkau benar,” maka kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.

Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku perihal Iman.”
Nabi menjawab, “Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para Rasul-Nya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.”

Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku perihal ihsan.”
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.”

Lelaki itu berkata lagi : “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?”
Nabi menjawab, “Yang ditanya tidaklah lebih tahu dari yang bertanya.”
Dia pun bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku perihal tanda-tandanya!”
Nabi menjawab, “Jika seorang budak perempuan telah melahirkan tuannya; jikalau engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa menggunakan baju (miskin papa) serta pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.”

Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga Nabi bertanya kepadaku: “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?”

Aku menjawab, ”Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” Beliau bersabda, ”Dia ialah Jibril yang tiba mengajarkan kalian perihal agama kalian.”

Dan agama islam, dalam pengertian tersebut, mempunyai tiga tingkatan, yaitu; islam, kepercayaan dan ihsan masing-masing tingkatan mempunyai rukun-rukunnya.

1. TINGKATAN ISLAM

Adapun tingkatan islam,rukunnya ada lima
(1)( pengukuhan dengan hati dan ekspresi ) bahwa   "laa Ilaaha lllallaah" ( tiada sesembahan yang haq selain Alloh ) dan Muhammad ialah rasulullah
(2) Mendirikan shalat
(3) Mengeluarkan zakat
(4) Shiyam pada bulan Ramadhan
(5)dan Haji ke Baetullah  Al-haram


عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. [رواه الترمذي ومسلم ]


Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Alh Khottob radiallahuanhuma beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Turmuzi dan Muslim).
Islam: secara bahasa ialah tunduk dan berserah diri. Secara istilah, islam ialah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakuk kesyirikan.

Syahadatain: Kesaksian tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah hamba serta RasulNya merupakan keyakinan yang mantap, yang diekspresikan dengan lisan. Dengan kemantapannya itu, seolah-olah ia sanggup menyaksikanNya.

Syahadah (kesaksian) merupakan satu rukun padahal yang disaksikan itu ada dua hal, ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah penyampai risalah dari Allah Azza wa Jalla. Jadi, kesaksian bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah hamba dan utusan Allah Azza wa Jalla merupakan kesempurnaan kesaksian Laa ilaha illa Allah, tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah.

Syahadatain (dua kesaksian) tersebut merupakan dasar sah dan diterimanya semua amal. Amal akan sah dan diterima bila dilakukan dengan keikhlasan hanya alasannya ialah Allah Azza wa Jalla dan mutaba’ah (mengikuti) Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ikhlas alasannya ialah Allah Azza wa Jalla terlaksana pada Syahadat (kesaksian) laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah. Sedangkan mutaba’ah atau mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terlaksana pada kesaksian bahwa Muhammad ialah hamba serta Rasul-Nya.

Faedah terbesar dari dua kalimat syahadat tersebut ialah membebaskan hati dan jiwa dari penghambaan terhadap makhluk dengan beribadah hanya kepada Allah saja serta tidak mengikuti melainkan hanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Shalat: secara bahasa ialah do’a. Secara istilah, shalat ialah ibadah khusus berupa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Zakat: secara bahasa ialah tumbuh atau suci. Secara istilah zakat ialah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dengan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Puasa: secara bahasa ialah menahan diri. Secara istilah puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta apa saja yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Haji: secara bahasa ialah menuju ke suatu tempat. Secara istilah haji ialah mengunjungi mekah untuk menunaikan manasik haji.


II. TINGKATAN IMAN
Iman itu lebih dari tujuh puluh cabang. Cabang yang paling tinggi ialah syahadat , sedang cabang yang paling rendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat aib ialah salah satu  dari
cabang iman.

Rukun kepercayaan ada enam, yaitu;

(1) Iman kepada Alloh
(2) Iman kepada malaikat-nya
(3) Iman kepada kitab-kitab-nya
(4) Iman kepada para rasul-nya
(5) Iman kepada hari Akhir ; dan
(6) Iman kepada qadar yangbaik maupun yang buruk.

صحيح البخاري ٤٨: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَارِزًا يَوْمًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ مَا الْإِيمَانُ قَالَ الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ


Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abu Hayyan At Taimi dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari muncul kepada para sahabat, kemudian tiba Malaikat Jibril 'Alaihis Salam yang kemudian bertanya: "Apakah kepercayaan itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman ialah kau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kau beriman kepada hari berbangkit".

Beriman kepada Allah Swt
Yakni beriman kepada rububiyyah Allah Swt, maksudnya : Allah ialah Tuhan, Pencipta, Pemilik semesta, dan Pengatur segala urusan, Beriman kepada uluhiyyah Allah Swt, maksudnya: Allah sajalah yang kuasa yang berhak di sembah, dan semua sesembahan selain-Nya ialah batil, kepercayaan kepada Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya maksudnya: bergotong-royong Allah Swt, mempunyai nama-nama yang mulia, dan sifat-sifat-Nya yang tepat serta agung sesuai yang ada dalam Al-quran dan Sunnah Rasul-Nya.

Beriman kepada malaikat
Malaikat ialah hamba Allah yang mulia, mereka diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya, serta tunduk dan patuh menta’ati-Nya, Allah telah membebankan kepada mereka aneka macam tugas, Diantaranya ialah : Jibril tugasnya memberikan wahyu, Mikail mengurusi hujan dan tumbuh-tumbuhan, Israfil meniup sangsakala di hari kiamat, Izrail (malaikat maut), Raqib , Atit,mencatat amal perbutan manusia, Malik menjaga neraka, Ridwan menjaga surga, dan malaikat-malaikat yang lain yang hanya Allah Swt yang sanggup mengetahuinya.

Beriman kepada kitab-kitab
Allah yang Maha Agung dan Mulia telah menurunkan kepada para Rasul-Nya kitab-kitab, mengandung petunjuk dan kebaikan. Diantaranya: kitab taurat diturunkan kepada Nabi Musa, Alkitab diturunkan kepada Nabi Isa, Zabur diturunkan kepada Nabi Daud, Shuhuf Nabi Ibrahim dan Nabi Musa, Al-quran diturunkan Allah Swt, kepada Nabi Muhammad Saw, Dengannya Allah telah menasakh (menghapus) semua kitab sebelumnya. Dan Allah telah menjamin untuk menjaga dan memeliharanya, alasannya ialah ia akan menjadi hujjah atas semua makhluk, hingga hari kiamat.

Beriman kepada para rasul
Allah telah mengutus kepada maakhluk-Nya para rasul, rasul pertama ialah Nuh dan yang terakhir ialah Muhammad Saw, dan semua itu ialah insan biasa, tidak mempunyai sedikitpun sifat ketuhanan, mereka ialah hamba-hamba Allah yang dimuliakan dengan kerasulan. Dan Allah telah mengakhiri semua syari’at dengan syari’at yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw,yang diutus untuk seluruh insan , maka tidak ada nabi sesudahnya.

Beriman kepada hari akhirat
Yaitu hari kiamat, tidak ada hari lagi setelahnya, dikala Allah membangkitkan insan dalam keadaan hidup untuk awet ditempat yang penuh kenikmatan atau ditempat siksaan yang amat pedih. Beriman kepada hari tamat mencakup beriman kepada semua yang akan terjadi setelah itu, menyerupai kebangkitan dan hisab, kemudian nirwana atau neraka.

Beriman kepada (taqdir) ketentuan Allah
Taqdir artinya: beriman bergotong-royong Allah telah mentaqdirkan semua yang ada dan membuat seluruh mahluk sesuai dengan ilmu-Nya yang terdahalu, dan berdasarkan kebijaksanaan-Nya, Maka segala sesuatu telah diketahui oleh Allah, serta telah pula tertulis disisi-Nya, dan Dialah yang telah menghendaki dan menciptakannya.

III. TINGKATAN IHSAN

Ihsan itu ialah bahawa “kamu menyembah Allah seolah-olah kau melihat-Nya,tetapi jikalau kau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihat kamu.”

Ihsan ialah puncak ibadah dan adab yang senantiasa menjadi sasaran seluruh hamba Allah swt. Sebab ihsan menyebabkan kita sosok yang mendapatkan kemuliaan darin-Nya. Sebaliknya, seorang hamba yang tidak bisa mencapai sasaran ini akan kehilangan kesempatan yang sangat mahal untuk menduduki posisi terhormat dimata Allah swt.

Rasulullah Saw. Pun sangat menaruh perhatian akan hal ini, sehingga seluruh ajaran-ajarannya mengarah kepada satu hal, yaitu mencapai ibadah yang tepat dan adab yang mulia. Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya tidak memandang ihsan itu hanya sebatas adab yang utama saja, melainkan harus dipandang sebagai pecahan dari aqidah dan pecahan terbesar dari keislamannya karena, islam di bangun atas tiga landasan utama, yaitu iman, islam, dan ihsan,

Itulah yang sanggup saya sampaikan mengenai pengertian dari pada Agama Yang Hak Di Hadapan Alloh SWT. Yaitu Iman, Islam dan Ihsan, biar ada keuntungannya bagi kita semua dan kita bisa menjalankannya sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Alloh Swt melalui perjalanan Rosululloh SAW. Begitu juga kami sajikan dalam artikel yang lainnya menyerupai niat puasa ramadhan, keutamaan dan fadhilah taawud dan basmalah, pengertian dzikir, gambar dp bbm bergerak tahun gres doa tamat tahun doa secara bahasa dan istilah serta masih banyak lagi yang lainnya.

Pengertian Dalil Dasar Aturan Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah - Tentunya kita sebagai umat islam sudah tak absurd lagi dengan yang namanya qurban alasannya yaitu setiap tahun qurban di laksanakan di setiap tempat, dan juga berqurban itu yaitu termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakad, namun dalam qurban itu mempunyai keutamaan dan hikmahnya yang sangat besar baginya, maka untuk itu kami di sini akan sedikit memperlihatkan pengertian dan aturan qurban, alasannya yaitu mungkin masih banyak dikalangan umat islam yang masih memperbincangkan ihwal kedudukan hukum qurban dan aqiqah dalam syariat agama.

Nah disini Saya akan membahas ihwal hukumnya qurban dan aqiqah juga tata cara waktu penyembelihan binatang qurban tersebut, supaya kita lebih yakin atas kedudukan aturan berqurban dan aqiqah jangan hingga kita menganggap bahwa qurban itu semata pesta daging saja, alasannya yaitu masih banyak dikalangan orang awam mereka berqurban dengan sebebasnya mengambil daging dari binatang qurbannya sendiri.

Dan juga qurban dan aqiqah itu yaitu merupakan suatu ibadah, maka waktu penyembelihan binatang itu jangan hingga asal-asalan, tapi kita harus memperhatikan tata cara berqurban yang lebih afdlol dalam syariat agama semoga besar lengan berkuasa keimanan kita kepada Alloh dengan dasar mempunyai rukun iman,  insya Alloh kita menerima kesempurnaan dalam beribadah supaya diterima oleh Alloh SWT. nah mari kita perhatikan ihwal aturan qurban dan aqiqah juga tata cara penyembelihannya menyerupai di bawah ini:

Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Hukum Melaksanakan Qurban
Para Ulama kita berbeda pendapat ihwal aturan berkurban, sebagian dari mereka ada yang menyampaikan bahwa berkurban yaitu sebuah kewajiban, dan ada juga sebagian yang lain beropini bahwa aturan berqurban itu yaitu Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, walaupun para ulama berbeda pendapat ihwal aturan berqurban, akan tetapi mereka setuju bahwa berqurban itu yaitu suatu amalan yang disyari'atkan. Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim yang bisa untuk meninggalkannya, alasannya yaitu amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

Untuk mas'alah pendapat yang paling Rajih ihwal aturan Qurban yaitu Sunnah Muakkadah, bukan Wajib. hal itu didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:

Allah SWT. di dalam Al-qur'an memerintahkan kita untuk melaksanakan Qurban:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah Shalat alasannya yaitu Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, meliputi Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Perintah berqurban juga bersifat umum yang meliputi qurban wajib, menyerupai Al-Hadyu alasannya yaitu Haji Tamattu' mapupun kurban Sunnah menyerupai Udhiyah yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Makkah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berqurban, yang memperlihatkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma'ruf.

Imam Syafie beropini bahwa aturan melaksanakan ibadah qurban ini yaitu sunat Muakkadah yaitu sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya sama dengan mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.

Hukum qurban ini mengakibatkan wajib bila seseorang itu telah bernazar untuk melakukannnya atau telah menciptakan penentuan (at-ta'yin) untuk melaksanakannya menyerupai seseorang berkata "lembu ini saya jadikan qurban". Jika tidak dilakukan dalam keadaan ini maka hukumnya yaitu haram. Daging qurban wajib (nazar) tidak dibenarkan untuk dimakan oleh yang empunya qurban dan tanggungannya.

Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang bisa melakukannya.

Dan Rasululloh SAW.pun juga melaksanakan Ibadah Qurban, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori RA. :

ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih lebih banyak didominasi di banding warna hitamnya, dan bertanduk, dia menyembelih domba tersebut dengan tangan dia sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki dia di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)

Waktu Pelaksanaan Qurban
Untuk waktu pelaksanaan menyembelih binatang qurban yaitu semenjak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) ) dan telah berlalu terbitnya dengan ukuran shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau sesudah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan ukuran shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) sesudah shaalt, dia bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu sesudah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Oleh alasannya yaitu itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak mencukupi, tidak sah, tanpa ada perselisihan diantara ulama.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

1. Hendaknya yang menyembelih yaitu shohibul qurban sendiri, bila dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul qurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan binatang yang akan disembelih. Karena ini akan mengakibatkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu dia bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi daerah organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan binatang ke arah kiblat ketika menyembelih yaitu dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan binatang di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,Terdapat beberapa hadits ihwal membaringkan binatang (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga setuju dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan binatang yang benar yaitu ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong binatang dengan ajudan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong binatang dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat dia meletakkan meletakkan kaki dia di leher binatang tersebut, kemudian membaca basmalah …”. (HR. Bukhari dan Muslim).

7.Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa ketika sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, berdasarkan pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu yaitu suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8.Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) sesudah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9.Pada ketika menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan diqurbankannya binatang tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih dia mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).

Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:

hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul qurban atau berdoa semoga Allah mendapatkan qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban).”

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul qurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami binatang kurban. Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa kepingan tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah niscaya terpotong. Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini yaitu keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal berdasarkan semua ulama.

b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, berdasarkan sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih besar lengan berkuasa dalam problem ini. Dalilnya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak memakai gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan semoga membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga binatang lebih cepat meregang nyawa. Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum binatang benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit binatang qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini dihentikan dilakukan kecuali sesudah dipastikan binatang itu benar-benar telah mati.

Demikianlah sedikit klarifikasi ihwal aturan berqurban dan aqiqah , bahwa berqurban bukanlah wajib berdasarkan Jumhur (kebanyakan) Ulama, akan tetapi Sunnah Muakkadah. Namun yang paling harus kita ketahui yaitu Keutamaan dan pesan yang tersirat Qurban supaya jadi amal yang di terima oleh Alloh SWT. Mudah-mudahan Allah SWT memperlihatkan kelapangan dan akomodasi rezeki bagi kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah, sekaligus meneladani perilaku dan amal perbuatan Rasululloh SAW. sebagai bentuk kecintaan kita terhadap dia Rasululloh SAW dan juga alangkah baiknya sebelum kita melaksanakan qurban pada tanggal 8,9 dzul hijjah melaksanakan puasa dengan niat puasa tarwiyah dan arafah, semoga kita di berikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanaan puasanya.

Contoh Khutbah Jumat Singkat Pengertian Dogma Kepada Qadha Dan Qadar

Khutbah Jumat Singkat Iman Kepada Qada dan Qadar - Kini kita tengah berada di hari Jum’at yang mana hari jum'at itu yakni merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat Islam, alasannya pada hari itu dan malamnya memiliki banyak fadilah- fadilah ( keutamaan) yang Alloh telah anugrahkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW sehingga bila mana umat islam melakukan ibadah baik secara mahdhoh maupun goer mahdhoh akan mendapatkan fahala yang amat besar.

Maka untuk itu supaya kita sanggup lebih memahami dan menjiwai arti dari pada Qadha dan Qadar yang telah Alloh pastikan bagi kita semua dalam menjalani kehidupan ini, maka kami di sini akan membuatkan ilmu mengenai Iman kepada Qada dan Qadar yang dijadikan tema dalam khutbah jumat, guna supaya semua jamaah tau benar pengertian dari pada Qadha dan Qadar itu menyerupai yang akan kami bahas di sini.

Maka oleh alasannya itu mari kita sambut kedatangan malam hari jum'at dengan memperbanyak amalan-amalan, menyerupai memperbanyak sholawat nabi menyerupai dalam melakukan sholat jenazah, baca al-Qur'an dan amalan-amalan yang lainnya, dengan diiringi hati yang ikhlas, tawadhu sehingga kita sanggup mendapatkan segala apa adanya yang Alloh telah tentukan dan diberikan kepada kita semua, dalam arti kita mendapatkan atas qadha dan qadarnya Alloh SWT.

Khutbah Jumat Singkat Iman Kepada Qada dan Qadar Contoh Khutbah Jumat Singkat Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadar

 إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ

Kaum Muslimin Rahimakumullah,
Puji syukur urang sami-sami panjatkeun ka hadirat Alloh SWT anu tos senantiasa maparinan mangpirang-pirang nikmat anu teu kaetang seueurna. Nikmat anu terus-terus teu aya putus ka satiap makhlukna. Diantawisna berupa kasehatan, rezeki sareng umur, sahingga urang masih keneh dipaparinan kasempetan kanggo ngalaksanakeun kawajiban sholat Jumat anu Mulia dinten iyeu.

Sholawat sinareng salam mugia salamina tetep dilimpahkeun ka jungjunan urang sadayana, Kangjeng Nabi Muhammad SAW, oge ka kulawargina, ka para sahabatna, sareng ka sadaya ummatna anu taat jeung cinta ka Alloh sareng rosulna dugikeun ka simpulan zaman.

Kaum Muslimin Rahimakumullah,
Iman kana Taqdir, sae atanapi awon eta mangrupikeun aturan anu wajib ka satiap jalma mu'min. Henteu aya karaguan sanajan saeutik dina hate, kusabab saeutik karaguan eta bakal ngajadikeun jalma jadi kafir.

الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ . رواه مسلم

Iman ialah bila kau beriman kepada Allah, kepada para malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari alam abadi dan bila kau beriman kepada takdir, yang baik maupun yang buruk” (HR. Muslim secara ringkas)

Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Aalu asy Syaikh, nerangkan, “ Dina hadits diluhur tadi aya hiji kasus anu ngajelaskeun yen doktrin kana Taqdir mangrupikeun salah sahiji rukun doktrin anu kagenep. Sing saha jalma anu henteu percaya kana Taqdir, maka eta jalma geus ingkar kana salah sahiji rukun agama. Kedudukan jalma menyerupai kitu disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ

“Apakah kau beriman kepada sebagian al Kitab dan kafir kepada sebagian yang lain?”. (QS. Al-Baqarah: 85).

عَنْ ابْنِ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ : أَتَيْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ : وَقَعَ فِي نَفْسِي شَيْءٌ مِنْ الْقَدَرِ فَحَدِّثْنِي بِشَيْءٍ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُذْهِبَهُ مِنْ قَلْبِي

 “Dari Ibnu ad Dailami (seorang tabi’i), ia berkata : Saya tiba kepada Ubay bin Ka’ab, kemudian saya berkata kepada beliau: ‘Dalam diriku terjadi penyakit ragu terhadap takdir. Ceritakanlah kepadaku sesuatu yang dengannya Allah akan melenyapkan keraguan itu dari dalam hatiku’.

قَالَ : لَوْ أَنَّ اللَّهَ عَذَّبَ أَهْلَ سَمَاوَاتِهِ وَأَهْلَ أَرْضِهِ عَذَّبَهُمْ وَهُوَ غَيْرُ ظَالِمٍ لَهُمْ وَلَوْ رَحِمَهُمْ كَانَتْ رَحْمَتُهُ خَيْرًا لَهُمْ مِنْ أَعْمَالِهِمْ،

 Ubay menjawab: “Kalaulah Allah menyiksa seluruh penghuni langit dan penghuni bumiNya, maka Allah menyiksa mereka bukan alasannya zalim kepada mereka. Dan kalaulah Allah memperlihatkan rahmat kepada mereka semuanya, maka rahmat Allah jauh lebih baik dari semua amal mereka.

وَلَوْ أَنْفَقْتَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ مَا قَبِلَهُ اللَّهُ مِنْكَ حَتَّى تُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ، وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ، وَلَوْ مُتَّ عَلَى غَيْرِ هَذَا لَدَخَلْتَ النَّارَ

Andaikata engkau beramal dengan emas sebesar gunung Uhud di jalan Allah, pasti Allah tidak akan mendapatkan infakmu sebelum engkau beriman kepada takdir dan memahami bahwa apa yang menimpamu pasti tidak akan meleset darimu, sedangkan apa yang meleset darimu pasti tidak akan menimpamu. Bila engkau mati tidak menurut doktrin kepada takdir ini, pasti engkau masuk ke dalam neraka”. (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud).

Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Aalu asy Syaikh ngajelaskeun: Sadayana tina hadits iyeu ngandung bahaya anu keras keur saha wae jalma anu henteu doktrin kana taqdir. Hadits-hadits tadi mangrupikeun hujjah keur jalma anu nolak kana taqdir ti kelompok mu'tazilah jeung kelompok anu lainna. sedengkeun diantara pemahaman anu dianut ku kelompok mu'tazilah, maranehanana ngabogaan kayakinan yen henteu aya taqdir mangrupakeun dosa jeung kamaksiatan anu kacida gedena.

قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ لِابْنِهِ يَا بُنَيَّ إِنَّكَ لَنْ تَجِدَ طَعْمَ حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى تَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَمَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ ؛ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : “إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمُ فَقَالَ لَهُ اكْتُبْ قَالَ رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

 “Ubadah bin Shamit berkata kepada anaknya: “Wahai anakku, sesungguhnya engkau tidak akan mendapatkan rasa hakikat doktrin sebelum engkau memahami bahwa apa yang menimpamu pasti tidak akan meleset darimu, dan apa yang meleset darimu pasti tidak akan menimpamu. Aku mendengar Rasulullah n bersabda : “Sesungguhnya, pertama-tama yang Allah ciptakan yakni pena (al Qalam). Lalu Allah berfirman kepadanya,’Tulislah!!’. Pena menjawab,’Ya Rabbi, apa yang harus saya tulis?’ Allah berfirman,’Tulislah segenap ketetapan takdir bagi segala sesuatu hingga hari kiamat’.

يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : “مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّي” أخرجه أبو داود

(Ubadah melanjutkan perkataannya:) Wahai anakku, sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati tidak atas dasar (beriman kepada takdir) ini, maka ia tdak termasuk golonganku” (HR. Abu Dawud).

Tapi dina mengimani kana katetapan Alloh SWT, urang oge kedah Iman secara bener, Supaya henteu terperangkap kana golongan anu henteu percaya jeung anu ragu-ragu

Kaum muslimin rahimakumullah
Ibnu Taimiyah rahimahullah ngajelaskan: Iman kepada takdir mencakup dua peringkat iman. Masing-masing peringkat mencakup dua bentuk keimanan. Pertama : Iman yen Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Uninga kana naon rupi anu dilakukeun ku satiap jalmi, kalayan Ilmu-Na, jeung sifat azali, jeung Abadi. Alloh Maha Uninga kana kaayaan satiap makhlukna boh dina kataatan, nyakitu deui kamaksiatan, boh dina rezeki, nyakitu deui dina azal. Saterasna Alloh nuliskeun satiap taqdir makhlukna dilebet Lauh Mahfudh. Saterasna Syaikhul Islam rahimahullah membawakan dalil-dalilnya. Di antaranya hadits berikut:

إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمُ فَقَالَ لَهُ اكْتُبْ قَالَ رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

“Sesungguhnya pertama-tama yang Allah ciptakan yakni pena (al Qalam). Lalu Allah berfirman kepadanya ‘Tulislah!!’ Pena menjawab,’Ya Rabbi, apa yang harus saya tulis?’. Allah berfirman,’Tulislah segenap ketetapan takdir bagi segala sesuatu hingga hari kiamat!”. (HR. Abu Dawud). oge firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، إِنَّ ذَلِكَ فِى كِتاَبٍ، إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ

“Apakah kau tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bergotong-royong yang demikian itu tertulis dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat gampang bagi Allah”. (QS. Al Hajj: 70).

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِى كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا، إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ

 “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis pada kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu yakni gampang bagi Allah”.(QS. Al Hadid: 22)

Saterasna Syaikhul Islam rahimahullah melanjutkan penjelasannya: Kadua Iman kana ayana kehendak sareng kekuasaan Allah anu pasti bakal terjadi jeung mencakup sagalana. Hartosna urang Iman kana naon rupi anu ku Alloh dikeresakeun pasti bakal terjadi. Jeung urang percaya bahwa satiap gerakan anu berlangsung dibumi jeung dilangit, nyakitu deui anu bakal terjadi dilangit sareng dibumi, eta sadayana aya dina kakawasaan Alloh. Jeung urang kudu Iman bahwa sagala rupa anu aya dibumi jeung dilangit, eta sadayana ciptaan Alloh.

Dari klarifikasi syaikhul Islam rahimahullah di atas, sesungguhnya sanggup disimpulkan, bahwa dalam memahami dan mengimani takdir, sebagaimana dikemukakan oleh para ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, harus mencakup keimanan terhadap empat perkara.

Pertama: Beriman kepada ilmu Allah yang mencakup segala zaman dan tempat. Artinya, harus mengimani bahwa Allah Maha mengetahui segala sesuatu, di mana dan kapanpun, baik yang ada maupun yang tidak adaTermasuk mengetahui amal-amal perbuaan makhluk, baik berupa ketaatan-ketaatan maupun kemaksiatan kemaksiatan. Begitu juga wacana rezeki, janjkematian maupun lain-lainnya.

Kedua: Pada dikala yang sama harus beriman pula bahwa Allah menuliskan segala sesuatu yang telah diketahuiNya di Lauh Mahfuzh sebagai ketetapan takdirNya. Ketetapan takdir ini terjadi limapuluh ribu tahun sebelum Allah membuat langit-langit dan bumi.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ. رواه مسلم

“Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah n bersabda : “Allah telah menuliskan ketetapan segenap takdir bagi segenap makhluk, sebelum Allah membuat langit-langit dan bumi dengan jarak limapuluh ribu tahun”. Beliau bersabda: “Sedangkan ‘arsyNya berada di atas air”. (HR. Muslim).

Ketiga: Beriman kepada kehendak (masyi’ah) Allah. Apa saja yang Allah kehendaki, pasti terjadi; dan apa saja yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak terjadi.

Keempat: Beriman bahwa Allah Maha mencipta. Artinya, apa saja yang Allah kehendaki adanya, baik benda maupun gerakan benda, maka Allah pasti akan membuat dan mengadakannya. Keempat kasus di atas harus diimani dan difahami sebagai satu kesatuan yang tidak sanggup di pisah-pisahkan, alasannya keempatnya tidak saling bertentangan satu sama lain.

Hadirin kaum muslimin rohimakumulloh,
Rupina sakieu anu tiasa kadugiken dina mas'alah ngenaan Iman kana qada mudah-mudahan bea urang sadayana tiasa ngamalkennana supados kengeng kabahagiaan dun'ya rawuh akherat.

بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Itulah yang sanggup Saya sampaikan lewat Medsos ini mengenai pola khutbah jum'at singkat doktrin kepada qadha dan qadar, supaya dengan adanya artikel ini sanggup membawa manfaat bagi kita semua.Amiiiin. Baca juga pola teks khutbah jumat bulan dzulhijjah, khutbah 'Idul Fitri edisi terbaru 2018