Showing posts with label Qurban. Show all posts
Showing posts with label Qurban. Show all posts

Hikmah Dan Keutamaan Qurban Di Hari Raya Idul Adha

Kumpulan Doa Islami - Alhamdulillah kini kita semua sudah memasuki bulan dzulhijjah. Banyak amalan Istimewa di bulan yang penuh berkah ini dengan pahala yang luar biasa, menyerupai Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah, untuk lebih jelasnya mengenai amalan puasa sunah ini, silakna sanggup dipelajari artikel sebelumnya yang berjudul "Niat Puasa Dzhulhijjah 10 hari Pertama Lengkap Arab, Latin dan Artinya". Selain puasa sunnah, sempurna di tanggal 10 dzulhijjah semua umat muslim juga merayakan hari kemenangan atau hari raya idul adha serta ibadah qurban.

(Pelajari juga: Doa Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap)

Idulfitri idul adha atau lebaran haji, sangat identik dengan penyembelihan binatang qurban. Biasanya sehabis selesai melaksanakan sholat iedul adha, maka panitia qurban akan melaksanakan penyembelihan binatang qurban yang kemudian daging qurban dibagi-bagikan ke kaum dhuafa dan/atau masyarakat secara umum. Nah, gotong royong apa keutamaan dan pesan yang tersirat berqurban di hari raya idul adha?. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasannya berikut ini :  
  1. Berkurban yakni Ciri Keislaman Seseorang
    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
    “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati kawasan shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
  2. Ibadah kurban yakni salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
    Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:
    “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang qurban), sesungguhnya pada hari final zaman nanti hewan-hewan tersebut akan tiba lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan hingga kepada Allah –sebagai qurban– di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya hingga ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini yakni hasan gharib)
  3. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
    “Hari Raya Qurban yakni hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” (HR. Muslim)
  4. Berkurban yakni sebagian dari syiar agama Islam
    Allah SWT berfirman:
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, alasannya yakni itu berserah dirilah kau kepada-Nya. Dan berilah kabar besar hati kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. Al Hajj : 34)
  5. Berkurban yakni ibadah yang paling utama
    Allah SWT berfirman:
    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
    Artinya :
    “Maka dirikanlah shalat alasannya yakni Tuhanmu; dan berkurbanlah.”. (QS. Al Kautsar : 2)
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) dikala menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dia untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang mengatakan perilaku taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang besar lengan berkuasa dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”

    “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]

    Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia yakni menyembelih qurban, sedangkan ibadah tubuh yang paling utama yakni shalat…”
  6. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
    Allah SWT berfirman:
    فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ.
    Artinya :
    “Maka tatkala anak itu hingga (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya saya melihat dalam mimpi bahwa saya menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kau telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi akibat kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”. (QS. Ash Shaffat : 102 – 107)

    Yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana kannya. Sesudah konkret kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari raya haji.
  7. Kebaikan dari setiap helai bulu binatang kurban
    Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata:
    “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban yakni sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya yakni satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.”. (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

Teman-teman, itulah beberapa keutamaan dan pesan yang tersirat ibadah qurban dihari raya idul adha, biar kita semua termasuk orang-orang yang melaksanakan ibadah qurban di tahun ini. Amin.
Jika teman-teman ingin sejarah perihal hari raya qurban, silakan sanggup dipelajari artikel yang berjudul "Sejarah Idul Adha Hari Raya Qurban Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail".

Demikian yang sanggup kami share pada kesempatan yang penuh berkah ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.

Hukum Aqiqah Anak Digabung Dengan Qurban

Kumpulan Doa Islami - Seperti yang kita ketahui bahwa ibadah yang sama-sama menyembelih binatang ialah akikah dan kurban. Hukum dari akikah dan kurban yaitu sunah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Adapun untuk waktu pelaksanaan akikah pada hari ketujuh, ke-14 dan ke-21 kelahiran anak sedangkan pelaksanaan kurban yaitu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik.

Lantas, jikalau waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah remaja dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia memiliki kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terealisasi sekaligus?


Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jikalau waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melaksanakan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, menyerupai Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jikalau kurban digabungkan dengan akikah,” demikian menyerupai diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya menyerupai dalam kasus kurban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam saat menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapat pahala dam dan pahala kurban. Demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat lantaran sudah menunaikan shalat Id pada paginya.

Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyampaikan dihentikan digabung. Alasannya, lantaran keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan alasannya ialah yang berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah. Keduanya tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan terpisah.

Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yang bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban ialah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah ialah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan, “Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”

Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yang lebih sempurna lantaran maksud dari kurban dan akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.

Pandangan ulama yang lebih berpengaruh dalam dua perbedaan pendapat ini ialah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah dan kurban. Terkecuali, waktu akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban.

Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jikalau anaknya laki-laki. Hal itu disebabkan wajibnya akikah untuk anak pria memang menyembelih dua ekor kambing.

Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa, sementara belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih berpengaruh dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Akikah hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia bisa melaksanakan kurban dan tidak perlu lagi memikirkan akikah untuk dirinya.

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melaksanakan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi (seperti pendapat yang lebih berpengaruh menyampaikan hari ke-7, ke-14, dan ke-21). Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, saat sudah mampu, ia disukai jikalau ia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian menyerupai diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Adapun orang yang sudah remaja dan ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka sikap menyerupai ini dilemahkan para ulama dan tidak dianjurkan untuk diikuti.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/07/31/pcpuss313-akikah-anak-digabung-kurban-bolehkah

Hukum Patungan Kurban Sapi Dan Kambing

Kumpulan Doa Islami - Idulfitri haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yang mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yang berkurban dengan cara patungan.

Lantas, bagaimanakah aturan patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, pada halaman ini kami akan sedikit membuatkan untuk menjawab pertanyaan tersebut yang insya Allah berdasarkan hadits yang shahih.

Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), sebenarnya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, lebih banyak didominasi ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, binatang yang dikurbankan ialah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh lebih banyak didominasi ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, berdasarkan Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang saya ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bab dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bab dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini mempunyai landasan berpengaruh dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, kemudian kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Nah, dari beberapa pendapat menyerupai yang sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, sanggup disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, dilarang patungan bila niatnya untuk kurban.

Maka jangan heran, jikalau selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, alasannya hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali jikalau ada yang berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.

Semoga dengan klarifikasi diatas, sanggup menjawab pertanyaan mengenai bagaimana aturan berkorban sapi dan kambing secara patungan?. Terima kasih, agar bermanfaat.

Sumber: nu.or.id

Inilah Kriteria Binatang Qurban Sesuai Pilihan Rasulullah Saw

Kumpulan Doa Islami - Qurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad khususnya bagi yang mampu. Dalam praktek berkorban, seorang muslim juga diperbolehkan untuk berkurban secara patungan, namun ini hanya di perbolehkan untuk Qurban Hewan Sapi atau Unta dan tidak diperbolehkan untuk binatang kambing.

Pelajari juga: Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing

Ada beberapa kriteria binatang kurban yang memang harus terpenuhi, namun pada dasarnya dikala kita akan berkurban, berilah binatang qurban yang terbaik. Sebagaimana Rasulullah SAW yang pernah lakukan dikala berqurban.


Seperti dikutip dari laman Islam Post (9/8/2018), ada satu riwayat dikutip oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan dalam channel telegram pribadinya, Beliau menyebutkan satu hadits agung yang menyebutkan ciri-ciri kambing yang dipilih Nabi untuk dijadikan binatang qurban.

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Artinya : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memotong unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri. Di kota Madinah, dia memotong dua ekor kambing Kibasy yang amlahain.” HR Bukhari nomor 1551.

Apakah makna Kabsyain Amlahain (dua Kibasy yang amlahain)?
Al-Amlah artinya putih tanpa campuran. Al-‘Iraqi mengatakan,
“Yang benar ialah putih dan hitam. Namun putihnya lebih banyak.” (Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub al-Islamiyah)
Sementara itu, Syaikh Abu Bakar bin Jabir al-Jazairi menjelaskan:
“Hewan qurban paling utama ialah kambing Kibasy yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya. Karena ciri-ciri menyerupai itulah yang disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dan dia berqurban dengannya.”

Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam berqurban dengan Kibasy yang bertanduk, kaki-kakinya hitam, dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya.”

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menilainya sebagai hadits shahih. (Minhajul Muslim, Hal. 237. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah Al Munawwarah).

Dari uraian diatas, supaya bisa dijadikan rujukan bagi kita semua umat muslim khususnya yang akan berkorban pada lebaran idul adha nanti, yakni dengan menentukan binatang kurban jantan, bertanduk, dengan warna putih hitam. Dan tentunya kita memakai binatang kurban yang terbaik.

Selamat berkurban, supaya amal ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT. Amin.

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya :
“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Robb semesta alam.” (QS. Al-An'am : 162)

Syarat Binatang Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha

Kumpulan Doa Islami - Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan binatang kurban/qorban. Bagi seorang muslim yang bisa berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yang sudah ditentukan secara syariat.

Di indonesia khususnya, saat berkurban memakai binatang kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan binatang kurban. Untuk isu selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yang berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing"

Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban

 
Ada 6 syarat yang harus diperhatikan dalam menentukan binatang kurban, diantaranya :
  1. Hewan Ternak
    Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini menurut Firman Allah SWT
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), biar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
    Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak absurd lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
  2. Usia Hewan sudah sesuai Syariat
    Hewan yang untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yang telah disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari binatang lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
    Artinya :
    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun kalau kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
    Musinnah ialah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah ialah di bawahnya.
    • Tsaniy dari unta, yang berumur 5 tahun
    • Tsaniy dari sapi, yang berumur 2 tahun
    • Tsaniy dari kambing, yang berumur 1 tahun
    • Sedangkan jadza’ah, yang berumur setengah tahun
    Maka tidak sah kurban seseorang kalau usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
  3. Hewan Sehat (Tidak Cacat)
    Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya dihentikan dijadikan binatang kurban, yaitu ada empat hal:
    • Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
    • Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
    • Hewannya pincang, yang menghalangi binatang tersebut untuk bisa berjalan menyerupai biasanya.
    • Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees,
    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW saat ditanya bahwa binatang kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, dia mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
    أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
    Artinya :
    “empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang terang sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
  4. Hewan Kurban ialah Milik Kurbani (Orang yang berkorban)
    Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapat izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapat persetujuan dari pemilik binatang kurban. Dan tidak sah berkurban dengan binatang yang bukan miliknya, menyerupai : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; alasannya tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, kalau sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa murung kalau tidak berkurban.
    Kurbannya wakil sah, kalau sudah mendapat restu dari pemilik harta.
  5. Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
  6. Waktu Penyembelihan Kurban
    Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan ialah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
    Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
    Artinya :
    “Hari-hari tasyriq ialah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Itulah Syarat-syarat Berkuban hari raya idul adha. Dibolehkan menyembelih binatang kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) sesudah shalat eksklusif lebih utama, dan setiap hari sesudah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW

Syarat & Ketentuan Menyembelih Binatang Qurban

Kumpulan Doa Islami - Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas ihwal syarat-syarat binatang qurban, dimana dalam artikel tersebut juga dijelaskan ihwal ketentuan penyembelihan binatang qurban. Yaitu, binatang kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan yaitu 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
 
Selain ketentuan waktu penyembelihan binatang qurban yang harus dipenuhi, ternyata ada beberapa ketentuan lain yang memang harus dipenuhi juga ketika penyembelihan binatang qurban, beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut menyerupai dilansir dari laman rumahzakat.org (5/11/11).

Niat Berqurban sebab Allah Semata

Hal yang terpenting dalam proses ibadah yaitu niat, termasuk dalam ibadah qurban. Niat yaitu sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jikalau niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, contohnya sebab ingin dipuji, atau aib kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada keuntungannya dan tidak diterima disisi Allah.

Ketika Menyembelih Mengucapkan Asma Allah

Dari Anas bin Malik, ia berkata:
Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang elok dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya. (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Pelajari juga : Doa Menyembelih Hewan Qur'ban

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak memiliki pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, “Apa saja yang sanggup mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kau makanlah (HR. Jama’ah)

Menyembelih Dengan Pisau Yang Tajam

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan dia bersabda,
“Apabila seorang daripada kau menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Disembelih Tepat Dikerongkongan/ Leher

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :
“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Hewan Qurban Disembelih oleh Muslim

Ibadah qurban yaitu ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, sebab perintah ini bekerjasama dengan persoalan keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini yaitu keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini yaitu Allah SWT. Kaprikornus bagaimana mungkin orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah?

Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam sebab ibadah qurban yaitu ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal hingga simpulan harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jikalau yang melaksanakan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya sanggup dilakukan oleh kaum muslimin, Karena persoalan ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.

Tunggu Hewan tersebut hingga Mati Sempurna

Jika binatang qurban telah disembelih, maka biarkanlah binatang tersebut hingga mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jikalau hal ini dilakukan akan menyiksa binatang tersebut, dan ini yaitu hal yang dilarang.

Terputus Urat Leher

Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

KETENTUAN ORANG YANG BERKURBAN

Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya sesudah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

Dari Ummu Salamah, sebetulnya Rasulullah saw bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata:
“Maksud larangan tersebut yaitu dihentikan memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di tubuh (Syarah Muslim 13/138).”

Itulah beberapa ketentuan-ketentuan dalam penyembelihan binatang qurban yang sanggup kami share pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Doa Menyembelih Binatang Qurban Milik Orang Lain Dan Milik Sendiri

Kumpulan Doa Islami - Penyembelihan binatang kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melaksanakan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).


Hukum berkurban (menyembelih binatang qurban) yakni sunnah muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat alasannya yakni Tuhanmu, dan berkorbanlah"


Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat  Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain dan Milik Sendiri
Ilustrasi: Menyembelih / Memotong Hewan Qurban


Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis binatang kurban, umur dan kondisi binatang kurban yang selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann binatang qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa ketika menyembelih binatang kurban. Adapaun bagi orang yang ingin menyembelih binatang qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya

Itulah lafadz doa ketika menyembelih binatang qurban baik milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yang wajib dari bacaan ini yakni membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan binatang qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini menurut Firman Allah SWT :

فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jikalau kau beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :
Dan janganlah kau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu yakni suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)

Beberapa Syarat dan Pembagian Daging Kurban

  1. Orang yang berkurban harus bisa menyediakan binatang sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. Kurban harus binatang ternak, menyerupai unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  3. Binatang yang akan disembelih tidak mempunyai cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  4. Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. Orang yang melaksanakan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  6. Daging binatang kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bab dihadiahkan kepada orang lain.


Sumber Referensi :
* Wikipedia Indonesia
* Voa Islam