Kumpulan Doa Islami - Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan binatang kurban/qorban. Bagi seorang muslim yang bisa berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yang sudah ditentukan secara syariat.
Di indonesia khususnya, saat berkurban memakai binatang kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan binatang kurban. Untuk isu selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yang berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing"
Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban
Ada 6 syarat yang harus diperhatikan dalam menentukan binatang kurban, diantaranya :- Hewan Ternak
Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini menurut Firman Allah SWT
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
Artinya :
Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak absurd lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), biar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67) - Usia Hewan sudah sesuai Syariat
Hewan yang untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yang telah disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari binatang lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
Artinya :
Musinnah ialah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah ialah di bawahnya.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun kalau kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
- Tsaniy dari unta, yang berumur 5 tahun
- Tsaniy dari sapi, yang berumur 2 tahun
- Tsaniy dari kambing, yang berumur 1 tahun
- Sedangkan jadza’ah, yang berumur setengah tahun
- Hewan Sehat (Tidak Cacat)
Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya dihentikan dijadikan binatang kurban, yaitu ada empat hal:
- Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
- Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
- Hewannya pincang, yang menghalangi binatang tersebut untuk bisa berjalan menyerupai biasanya.
- Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees,
أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
Artinya :
“empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang terang sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib. - Hewan Kurban ialah Milik Kurbani (Orang yang berkorban)
Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapat izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapat persetujuan dari pemilik binatang kurban. Dan tidak sah berkurban dengan binatang yang bukan miliknya, menyerupai : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; alasannya tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, kalau sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa murung kalau tidak berkurban.
Kurbannya wakil sah, kalau sudah mendapat restu dari pemilik harta. - Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
- Waktu Penyembelihan Kurban
Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan ialah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
Artinya :
“Hari-hari tasyriq ialah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW
EmoticonEmoticon