Doa Menyembelih Binatang Qurban Milik Orang Lain Dan Milik Sendiri

Tags

Kumpulan Doa Islami - Penyembelihan binatang kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melaksanakan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).


Hukum berkurban (menyembelih binatang qurban) yakni sunnah muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat alasannya yakni Tuhanmu, dan berkorbanlah"


Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat  Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain dan Milik Sendiri
Ilustrasi: Menyembelih / Memotong Hewan Qurban


Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis binatang kurban, umur dan kondisi binatang kurban yang selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann binatang qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa ketika menyembelih binatang kurban. Adapaun bagi orang yang ingin menyembelih binatang qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya

Itulah lafadz doa ketika menyembelih binatang qurban baik milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yang wajib dari bacaan ini yakni membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan binatang qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini menurut Firman Allah SWT :

فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jikalau kau beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :
Dan janganlah kau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu yakni suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)

Beberapa Syarat dan Pembagian Daging Kurban

  1. Orang yang berkurban harus bisa menyediakan binatang sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. Kurban harus binatang ternak, menyerupai unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  3. Binatang yang akan disembelih tidak mempunyai cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  4. Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. Orang yang melaksanakan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  6. Daging binatang kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bab dihadiahkan kepada orang lain.


Sumber Referensi :
* Wikipedia Indonesia
* Voa Islam

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon