Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Haram! Aturan Suami Istri Berafiliasi Memakai Mulut

Kumpulan Doa Islami - Dewasa ini, medis membolehkan hampir semua jenis hubungan suami istri. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh dan dihentikan dalam bekerjasama suami istri. Jika untuk orang non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?

Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri ialah wacana hubungan memakai mulut. Bolehkah dalam Islam?

Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang wanita mencumbu batang kemaluan suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab:
“Ini ialah perbuatan sebagian binatang, mirip anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, mirip larangan dia turun (sujud) mirip turunnya onta, dan menoleh mirip tolehan srigala dan mematuk mirip patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang telah lalu, apalagi binatang yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya mirip ini, merasa tinggi untuk mirip hewan-hewan.”

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya, maka ini ialah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) sanggup memancar. Kalau memencar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis berdasarkan kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya kemudian ke perutnya maka boleh jadi akan menimbulkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa wacana haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan pribadi dari beliau-.”

Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, salah seorang ulama besar kota Madinah, dalam sebuah rekaman, dia ditanya sebagai berikut,
“Apa aturan bekerjasama memakai mulut?”

Beliau menjawab:
“Ini ialah haram, sebab itu termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil berdasarkan syari’at, nalar dan fitrah mirip ini. Hal tersebut sebab ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki Muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia bekerjasama dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia bekerjasama dengannya selain dari kawasan yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Boleh Melihat Kemaluan Pasangan Sah?

Dalam Islam, hubungan antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan, namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa.

Hal yang tidak sanggup dihindari saat seseorang ingin melaksanakan hubungan memakai verbal terhadap pasangannya ialah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh badan istrinya hingga kemaluannya sebab kemaluan ialah sentra kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi belahan dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan dia saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).

Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh belahan badan istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai badan dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, sebab tujuan dari berjima’ tidaklah hingga kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)

Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan kesepakatan nikah yang sah didalam bekerjasama diperbolehkan untuk saling melihat setiap belahan dari badan pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta ialah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)

Hukum Memuaskan Diri Dalam Islam

Kumpulan Doa Islami - Sekarang ini, dalam bidang medis, memuaskan diri banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, hingga melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi tolong-menolong bagaimana hukumnya dalam Islam?

Memuaskan diri(dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam berdasarkan dominan para fuqaha memuaskan diri ialah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an:
“Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan ranjang) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka tolong-menolong mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka ialah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula oleh riwayat berikut: “Di hari darul abadi Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah :
  1. Orang-orang pacaran/menikah sesama jenis,
  2. Orang yang bersetubuh dengan hewan,
  3. Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama
  4. Orang yang kerap memuaskan diri, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, maka tidak lagi akan dihukum,
    (Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).

Mengapa memuaskan diri diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melaksanakan hubungan yang selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati pria atau perempuan yang ia sukai. Malu akan kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.

Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, tubuh lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi banyak sekali organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah menciptakan pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta watak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.

Namun, sebagaian andal fiqh beropini bahwa memuaskan diri dibolehkan jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat sebab luapan syahwat dan beliau berkeyakinan bahwa dengan melaksanakan hal ini, ia akan meredakan syahwatnya dan sanggup pula menghalangi dirinya dari terjerumus ke dalam sesuatu zina. Setelah tentunya ia melaksanakan banyak sekali tindakan preventif menyerupai puasa, dzikir dan shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan 33).

Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut tetapi didasarkan kepada kaidah seruan fiqh yang menyatakan: “Dibolehkan melaksanakan ancaman yang lebih ringan biar sanggup menghindari ancaman yang lebih berat.” Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yang amat penting. Bukan dilakukan setiap hari dengan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar kontradiksi dengan perintah dan nilai-nilai agama.

Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan keyakinan kepada Allah Subhanahu waTa’ala, pasti Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tersebut dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang mustahil tergambarkan.

Sederhananya, jikalau hati dan nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah dengan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.

Hukum Merekam Video Relasi Intim Suami-Istri

Kumpulan Doa Islami - REKAMAN video intim beredar dimana-mana. Jangankan yang sudah menikah, perzinahan direkam dan tersebar terutama di internet. Mulai dari artis yang kemudian dipenjara dan dibebaskan dan dielu-elukan kolam pahlawan, hingga anggota dewan perwakilan rakyat yang katanya terhormat.

Bagaimana dengan suami-istri berdasarkan Islam? Bolehkah merekam adegan yang sangat langsung itu?

Masalah ini terus ramai menjadi pembicaraan, sementara bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari belum dewasa hingga orang tua.

Islam telah menetapkan bahwa hubungan tubuh hanya boleh dilakukan antara seorang pria dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh belahan tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah belahan aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).

Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan wacana hubungan tubuh itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya insan yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami membuatkan diam-diam istrinya,” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang memiliki dua istri atau lebih, yakni hubungan tubuh suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.

Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman aturan menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, biar sanggup ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka ibarat setan:

“Tahukah apa permisalan ibarat itu?” Kemudian ia berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut ialah ibarat setan perempuan yang bertemu dengan setan pria di sebuah gang, kemudian setan pria tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Adapun merekam adegan hubungan tubuh ibarat itu untuk keperluan sendiri, termasuk perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya, yang sebaiknya ditinggalkan:

“Tanda dari baiknya keIslaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (Hr Ibn Majah).

Lebih dari itu, jikalau hasil rekaman tersebut kemudian disimpan, maka sanggup menjadi wasilah yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Sebab, siapa yang sanggup menjamin rekaman itu tidak jatuh kepada orang lain? Dalam hal ini, sanggup diterapkan kaidah syara’:

“Sarana yang sanggup mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya jelas-jelas diharamkan.”

Adapun aturan memberitakan dan memperbincangkan insiden ibarat ini juga diharamkan, alasannya termasuk membuatkan perbuatan maksiat. Nabi SAW dengan tegas menyatakan:

Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan bahwasanya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) ialah seorang hamba yang melaksanakan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam saya telah melaksanakan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).

Karena itu, hendaknya seorang Muslim menjaga lisannya dari membicarakan perbuatan maksiat orang-orang ibarat mereka (mujahirin), bukan untuk menutup malu mereka, tetapi biar tidak terlibat dalam membuatkan perbuatan keji maksiat mereka di tengah-tengah orang Mukmin. Juga termasuk menjaga verbal dan pikiran dari perkara-perkara yang sia-sia, kecuali untuk menjelaskan hukumnya, biar umat tidak melaksanakan kemaksiatan serupa.

Karena seluruh perbuatan di atas diharamkan, maka men-download, mengkopi dan menyebarkannya–meski yang disebarkan ialah madaniyyah (produk materi/bukan pemikiran), tetapi alasannya madaniyyah ini terkait dengan hadharah kapitalis , dan isinya diharamkan oleh Islam–jelas hukumnya haram. Wallâhu a’lam. (sumber: Islampost)

Hukum Suami Minum Air Susu Istri (Asi)

Kumpulan Doa Islami - Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan saat melaksanakan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana bila istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, bila dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan biar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.Adapun saat kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sesudah dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali bila terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih sempurna yaitu suami berusaha biar tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya yaitu dua hal:
  1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
  2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menjadikan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang sampaumur tidak memberi imbas apapun, alasannya yaitu menyusui seseorang yang menjadikan adanya hubungan persusuan yaitu menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang sampaumur tidak menunjukkan imbas apapun. Oleh alasannya yaitu itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.

4 Aturan 'Azl (Mengeluarkan Sperma Di Luar Rahim Istri Ketika Berjima)

Kumpulan Doa Islami - Dalam literatur fiqh Islam, istilah ‘Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam bekerjasama saat mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim supaya tidak terjadi pembuahan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir dari laman islampos, secara aturan setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi problem Azl ini, diantaranya :
#1 - Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .
وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2)
Artinya :
“Kami melaksanakan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jikalau saja hal itu larangan pasti alQuran akan melarang kami melakukannya,” (Mutafaq ‘Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620),

“Kami melaksanakan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut hingga kepada beliau, tetapi dia tidak melarangnya,” (HR Muslim).

Akan tetapi berdasarkan An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak alasannya yaitu tindakan Azl dianggap memutus keturunan.

#2 - Makruh apabila ada HAJAT
Pernyataan ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl alasannya yaitu sanggup mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”

#3 - Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah
هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Artinya :
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “Nabi melarang perbuatan `azl terhadap perempuan merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri mempunyai Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memperlihatkan mengatakan izin hukumnya tidak makruh.

#4 - Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra
أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
Artinya :
“Sesungguhnya para shahabat bertanya perihal Azl, Nabi menjawab hal itu yaitu pembunuhan anak dengan samar” (HR. Muslim)

Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam

Kumpulan Doa Islami - Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memberitakan kesepakatan nikah sesama jenis. Nampaknya kesepakatan nikah sesama sejenis ini sudah tidak tabu lagi meskipun bahwasanya di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di beritakan media ketika ini yaitu kesepakatan nikah sejenis antara Suwarti alias Efendi Saputra yang menikahi perempuan berjulukan Heniyati. Sebagaimana diberitakan oleh banyak sekali media, dalam investigasi terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya menyerupai sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak murka ketika dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan alasannya yakni ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru alasannya yakni sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai kesepakatan nikah sesama jenis? baik itu pria dengan pria mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman memberikan bahwa kesepakatan nikah sejenis atas nama hak asasi insan (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan yakni hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat insan telah diciptakan berpasang-pasangan.


Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, kesepakatan nikah sejenis melanggarkan nilai-nilai fatwa agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis mempunyai persoalan psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar aturan Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis yakni jelas. Farida berharap semoga mereka yang melaksanakan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah kesepakatan nikah sesama jenis dalam fatwa agama Islam. Meskipun bergulir banyak sekali bentuk pro dan kontra terhadap persoalan ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa kesepakatan nikah ini yakni haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita sanggup memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Allah SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam kesepakatan nikah sejenis. Mudah-mudahan artikel yang singkat ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Amin

Dalil Al-Qur'an Dan Al-Hadtis Ihwal Berdoa

Kumpulan Doa Islami - Doa, doa dan doa. Itulah yang bisa kita lakukan untuk mengadu segala sesuatu kepada Sang Penipta. Ketika kita dilanda kesukaran, kesulitan, dan lain sebagainya tentu kita akan berdoa dan memohon kepada Allah SWT biar segera diberi jalan keluar dan/atau kemudahan.

(Pelajari juga: Doa Agar Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan Lengkap Arab Latin dan Artinya)

Ya... selain kita berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sesuatu, kita juga dianjurkan untuk berdoa. Kita hanya bisa berusaha dan berdoa semampu kita, sedangkan kesannya kita serahkan kepada Allah SWT. Lantas, apa sebenarnya aturan berdoa serta dalil-dalil berdoa?

Perlu diketahui, bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, meskipun berdoa tidak memerlukan suatu syarat dan rukun tertentu menyerupai halnya ibadah sholat, puasa dan/atau ibadah zakat. Banyak firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW yang menerengkan ihwal doa dan merintahkan orang-orang beriman biar berdoa. Beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut:

Dalil Al-Hadits

اَلدُّعَاءُ هُوَالْعِبَادَةُ
Artinya :
Doa itu yaitu Ibadah
Diriwayatkan dari Al-Turmudzî yang artinya sebagai berikut:
"Barangsiapa dibukakan pintu doa untuknya, berarti telah dibukakan pula untuknya segala pintu rahmat. Dan tidak dimohonkan kepaia Allah, yang lebih disukai-Nya selain daripada dimohonkan 'afiyah. Doa itu memberi manfaat terhadap yang telah diturunkan dan yang belum diturunkan. Dan tak ada yang sanggup menangkis ketetapan Tuhan, kecuali Doa. Sebab itu berdoa kau sekalian." (HR. Al-Turmudzî).

مَاعَلَى اْلاَرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُواللهَ تَعَالَى بِدَعْوَةٍ اِلاَّ اَتَاهُ اللهُ اِيَّاهَا اَوْصَرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلَهَا مَالَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ اَوْقَطِيْعَةِ رَحِمٍ
Artinya :
"Tiap Muslim di muka bumi yang memohonkan suatu permohonan kepada Allah, pastilah permohonannya itu dikabulkan Allah, atau dijauhkan Allah daripadanya sesuatu kejahatan, selama ia mendoakan sesuatu yang tidak membawa kepada dosa atau memutuskan kasih sayang." (HR Al-Thurmudzî).

Dalil Al-Qur'an

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ. وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya :
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan bunyi yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kau menciptakan kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan keinginan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat bersahabat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-A'raf : 55-56)

وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
Artinya :
"Dan Allah memiliki nama-nama yang sangat indah (Al-Asmâ'u al-Husnâ), maka memohonlah kau kepada-Nya dengan (menyebut) nama-nama itu." (QS. Al-A'raf : 180)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Artinya :
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu ihwal Aku, Maka (jawablah), sesungguhnya saya yaitu dekat. saya mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, biar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. Al-Baqarah : 186)

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Artinya :
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, pasti akan Kuperkenankan bagimu". (QS. Al-Mu'min : 60)

Teman-teman, itulah beberapa dalil Al-Qur'an dan A-Hadits ihwal berdoa. Sudah sangat jelas, kalau kita tidak pernah berdoa kepada Allah SWT maka apalah jadinya? Karena Allah SWT sudah berjanji sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an: "Berdoalah kepada-Ku, pasti akan Kuperkenankan bagimu".

Semoga sedikit artikel yang kami share pada kesempatan ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Amin.