Kumpulan Doa Islami - Dewasa ini, medis membolehkan hampir semua jenis hubungan suami istri. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh dan dihentikan dalam bekerjasama suami istri. Jika untuk orang non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?
Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri ialah wacana hubungan memakai mulut. Bolehkah dalam Islam?
Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
Beliau menjawab:
Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, salah seorang ulama besar kota Madinah, dalam sebuah rekaman, dia ditanya sebagai berikut,
Beliau menjawab:
Hal yang tidak sanggup dihindari saat seseorang ingin melaksanakan hubungan memakai verbal terhadap pasangannya ialah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh badan istrinya hingga kemaluannya sebab kemaluan ialah sentra kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi belahan dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan dia saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).
Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh belahan badan istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai badan dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, sebab tujuan dari berjima’ tidaklah hingga kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan kesepakatan nikah yang sah didalam bekerjasama diperbolehkan untuk saling melihat setiap belahan dari badan pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta ialah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)
Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri ialah wacana hubungan memakai mulut. Bolehkah dalam Islam?
Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang wanita mencumbu batang kemaluan suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini ialah perbuatan sebagian binatang, mirip anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, mirip larangan dia turun (sujud) mirip turunnya onta, dan menoleh mirip tolehan srigala dan mematuk mirip patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang telah lalu, apalagi binatang yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya mirip ini, merasa tinggi untuk mirip hewan-hewan.”
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya, maka ini ialah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) sanggup memancar. Kalau memencar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis berdasarkan kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya kemudian ke perutnya maka boleh jadi akan menimbulkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa wacana haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan pribadi dari beliau-.”
Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, salah seorang ulama besar kota Madinah, dalam sebuah rekaman, dia ditanya sebagai berikut,
“Apa aturan bekerjasama memakai mulut?”
Beliau menjawab:
“Ini ialah haram, sebab itu termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil berdasarkan syari’at, nalar dan fitrah mirip ini. Hal tersebut sebab ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki Muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia bekerjasama dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia bekerjasama dengannya selain dari kawasan yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Boleh Melihat Kemaluan Pasangan Sah?
Dalam Islam, hubungan antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan, namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa.Hal yang tidak sanggup dihindari saat seseorang ingin melaksanakan hubungan memakai verbal terhadap pasangannya ialah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh badan istrinya hingga kemaluannya sebab kemaluan ialah sentra kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi belahan dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan dia saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).
Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh belahan badan istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai badan dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, sebab tujuan dari berjima’ tidaklah hingga kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan kesepakatan nikah yang sah didalam bekerjasama diperbolehkan untuk saling melihat setiap belahan dari badan pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta ialah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)