Kumpulan Doa Islami - Sedekah merupakan amal shaleh yang terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersedekah juga merupakan hal yang sanggup melindungi seseorang dari azab pada hari selesai zaman kelak. Sungguh besar sekali manfaat beramal apabila melakukannya dengan berharap mendapatkan daerah terbaik di sisi Allah SWT, bukan lantaran mengharapkan kebanggaan di mata manusia.
Supaya sedekah yang akan kita keluarkan tidak sia-sia dan mendapatkan berkah di mata Allah SWT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak bersedekah, di antaranya:
Supaya sedekah yang akan kita keluarkan tidak sia-sia dan mendapatkan berkah di mata Allah SWT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak bersedekah, di antaranya:
- Ikhlas dalam bersedekah
Seseorang harus nrimo niat lantaran Allah semata dalam beramal dan mencari keridhaan-Nya serta kedekatan di sisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah sunnah (mustahab). Apabila keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan menggugurkan pahalanya. Jangan beramal dengan tujuan riya’ dan sum’ah bahkan untuk menyombongkan diri kepada orang lain. Orang menyerupai ini akan disiksa pada hari selesai zaman dengan siksa yang sangat berat.
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang pertama kali dipanaskan dengan (tubuh) mereka api Neraka pada hari selesai zaman ada tiga golongan…” Kemudian ia berkata, ”Dan dihadirkan orang yang bersedekah,” hingga dengan sabda Nabi, “Allah berkata: ‘Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau beramal biar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan…,” (HR. Muslim (1095) dari Abu Hurairah ra). - Mempelajari kewajiban-kewajiban dalam bersedekah
Seorang yang akan beramal harus mempelajari sedekah-sedekah yang diwajibkan atas dirinya, mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal-hal yang akan meluruskan ibadahnya tersebut. Hal ini dilakukan sebelum ia melaksanakan sedekah, walaupun ia harus bertanya kepada orang yang hebat ilmu tersebut. Sebab, ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban dalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai dengan yang disyari’atkan Allah SWT. Selain itu, biar tidak mengeluarkan sesuatu jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. - Tidak menunda-nunda sedekah yang wajib hingga keluar waktunya
Jika seorang Muslim sudah wajib mengeluarkan atas hartanya, tanamannya, perniagaannya atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib mengeluarkannya tepat pada waktunya. Tidak boleh menundanya tanpa adanya udzur yang syar’i. - Mendahulukan sedekah yang wajib daripada yang Mustahab (sunnah)
Seorang Muslim harus mengeluarkan zakat yang wajib terlebih dahulu pada dikala tiba waktunya daripada sedekah yang mustahab (sunnah). Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam. Allah SWT tidak akan mendapatkan amalan-amalan sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amal yang disukai Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya yakni dengan menunaikan kewajiban yang disebutkan dalam hadits qudsi, “… dan tidakkah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah saya wajibkan atasnya…,” (telah disebutkan takhrij-nya). - Mengeluarkan zakat dari jenis-jenis harta yang telah ditentukan syari’at apabila telah wajib atasnya
Apabila sudah jatuh kewajiban kepada seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas barang tertentu secara syar’i dan sesuai syari’at yang telah ditentukan. Misalnya zakat fitrah yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW yaitu satu sha’ gandum/burr atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (jewawut) atau sejenisnya, maka seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-harta yang telah disebutkan oleh Rasulullah SAW atau hal-hal yang disebutkan dalam nash tersebut. Jangan mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar ijtihad sendiri.
Mengeluarkan jenis-jenis harta yang telah disebutkan dalam syari’at akan menjauhkan seorang Muslim dari perselisihan-perselisihan pendapat fiqih wacana barang yang dipakai sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak. Sebab, tidak ada orang yang menyampaikan sebetulnya jenis-jenis harta yang dikeluarkan berdasarkan ketetapan syari’at tidak sah. Namun, yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat) yakni harta jenis lain, apakah sah atau tidak. - Hendaklah sedekah itu dari hasil yang baik
Bersedekahlah dari harta yang halal lantaran itu merupakan lantaran diterimanya sedekah dan akan menghasilkan pahala. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Tidaklah seseorang beramal dengan harta yang baik, dan Allah tidak akan mendapatkan kecuali yang baik-baik, melainkan Allah akan mengambil dengan tangan kanan-Nya. Jika itu berupa sebutir kurma, pasti ia akan tumbuh di telapak tangan Allah SWT sehingga menjadi lebih besar daripada gunung. Sebagaimana seseorang di antara kau menyemai benihnya atau memelihara anak unta,” (HR. Ahmad (II/538), an-Nasa-i (V/57), at-Tirmidzi (661) dan ia berkata “Hasan Shahih”. Dan Ibnu Majah (1842) dari Abu Hurairah ra). - Memberikan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan
Hendaklah orang-orang yang beramal berusaha menawarkan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menyerupai fakir, miskin, anak yatim, janda, orang yang terlilit utang dan orang yang berhak mendapatkan sedekah lainnya. Jangan memberikannya kepada orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya. Apabila hendak mengeluarkan sedekah sunah maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab, sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan sesuap nasi atau yang lainnya. Allah SWT telah menjelaskan jenis-jenis orang yang mendapatkan zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS. At-Taubah [9]:60). - Mengeluarkan harta yang terbaik dalam bersedekah
Jangan dengan sengaja seseorang mengeluarkan barang-barang atau masakan yang buruk untuk disedekahkan, atau menentukan harta-harta yang buruk dalam bersedekah. Namun hendaknya pilihlah sesuatu yang baik dan bagus. Demikian juga apabila mampu, maka berikanlah yang paling anggun lantaran pada hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya di sisi Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau menentukan yang buruk-buruk kemudian kau nafkahkan daripadanya, padahal kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (QS. Al-Baqarah [2]:267). - Bersedekah dengan apa-apa yang Allah SWT cintai
Jika seorang hamba bisa beramal dengan sesuatu yang ia cintai dari harta, masakan atau yang sejenisnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang lebih besar dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kau menafkahkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa saja yang kau nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,” (QS. Ali-Imran [3]:92).
Oleh lantaran itu, ‘Abdullah bin Uma ra, apabila tiba kepada ia seorang peminta-minta, maka ia akan memerintahkan keluarganya untuk memberikannya gula lantaran ia menyukai gula. Demikianlah, hendaklah orang-orang yang suka berbuat baik segera berlomba-lomba melakukannya. - Tidak memakai sedekah dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti orang yang mendapatkan sedekah
Tidak boleh seseorang mengungkit-ungkit sedekah kepada orang yang menerimanya atau merendahkannya dengan sedekah, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan atau jasa-jasa yang telah ia berikan kepadanya. Sebab, hal itu sanggup melukai perasaan orang yang menerimanya dan sanggup menghapus (pahala) sedekah, sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kau menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), menyerupai orang yang menafkahkan hartanya lantaran riya kepada insan dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu menyerupai kerikil licin yang di atasnya ada tanah, kemudian kerikil itu ditimpa hujan lebat, kemudian menjadilah dia higienis (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir,” (QS. Al-Baqarah [2]:264).
Juga dalam firman Allah SWT:
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati,” (QS. Al-Baqarah [2]:262). - Mengagumi nikmat-nikmat Allah SWT dan mensyukurinya
Wajib bagi orang yang beramal biar merenungi nikmat Allah SWT atas dirinya ketika bersedekah. Sebab, Allah telah menjadikannya kaya dan membuatnya tidak mendapatkan sedekah. Allah SWT menjadikannya tangan di atas. Allah SWT menjadikannya orang yang memberi bukan menerima. Yang demikian termasuk nikmat Allah atas dirinya sehinga ia harus mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah SWT kepadanya. - Hendaklah orang yang beramal tidak memandang dirinya berjasa atas orang-orang yang mendapatkan sedekahnya
Seseorang yang telah menawarkan sedekah harusnya memandang semua itu sebagai karunia Allah SWT lantaran Dialah yang menawarkan dan melimpahkan harta tersebut kepadanya. Bahkan, seorang Mukmin yang bijak akan melihat sebetulnya orang fakir itulah yang telah mencurahkan karunia kepadanya. Sebab, orang fakir mendapatkan sedekahnya sehingga menawarkan kesempatan baginya untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. - Tidak mengurungkan niat beramal lantaran keraguan terhadap orang yang menerimanya
Apabila seorang yang beramal ragu terhadap orang yang mendapatkan sedekahnya, tidak juga bisa memastikan apakah ia benar-benar fakir atau tidak maka janganlah membuatnya tidak jadi bersedekah. Sebab, intinya ia mengharapkan pahala dari Allah SWT dari sedekahnya. Hal ini kerap kali terjadi. Selama ia bersungguh-sungguh menawarkan sedekah kepada yang berhak dan besar sangkaannya bahwa orang yang dimaksud berhak menerimanya, maka berikanlah sedekah itu. - Lebih dulu menawarkan sedekah kepada karib kerabat
Apabila karib kerabat mereka termasuk orang yang membutuhkan, maka hak mereka lebih besar dari pada hak orang lain.
Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah kepada orang miskin (mendapat pahala satu), sedangkan sedekah kepada karib kerabat mendapat dua pahala; pahala sedekah dan pahala silaturahim,” (HR. Ahmad (IV/17, 18, 214), at-Tirmidzi (658) dan dihasankannya, an-Nasa-i (V/92), Ibnu Majah (1844), al-Hakim (I/407) dan dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari Salman bin ‘Amr). - Merahasiakan sedekah kecuali untuk suatu kepentingan
Dianjurkan kepada setiap Muslim jikalau ia beramal untuk merahasiakan sedekahnya dari pengetahuan insan sebisa mungkin. Sesungguhnya hal itu lebih bersahabat kepada keikhlasan serta lebih menjaga harga diri dan kehormatan orang yang menerimanya.
Allah SWT berfirman:
“Jika kau menampakkan sedekah(mu), maka itu yakni baik sekali. Dan jikalau kau menyembunyikannya dan kau berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kau sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kau kerjakan,” (QS. Al-Baqarah [2]:271).
Rasulullah SAW juga telah menjelaskan bahwa orang yang merahasiakan sedekahnya termasuk orang-orang yang dinaungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah SWT.
Nabi SAW bersabda:
“Tujuh orang yang Allah naungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah SWT; … dan seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya,” (telah disebutkan takhrij-nya)
Meskipun demikian, apabila terdapat kepentingan dan maslahat yang berpengaruh untuk menampakkannya, maka yang lebih baik yakni menampakkannya. Contohnya, orang yang terhormat beramal kepada orang yang membutuhkan di hadapan khalayak biar mereka mengikutinya untuk bersedekah. Dengan begitu, ia mencontohkan kepada mereka perbuatan baik. Masih banyak lagi permasalahan lainnya. Hal itu semua dilakukan dengan tetap menjaga diri dari riya dan tetap menjaga keihlasan kepada Allah SWT. - Tidak mengambil kembali sedekah
Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang yang beramal kemudian ia mengambil kembali sedekahnya menyerupai anjing yang memuntahkan sesuatu kemudian ia menjilat muntahnya untuk memakannya lagi,” (HR. Muslim (1622) dari Ibnu ‘Abbas ra).
Hadits tersebut mengambarkan perumpamaan yang sangat buruk bagi orang yang mengambil kembali sedekahnya. Maka dari itu, ketika seorang Muslim beramal maka keluarkan sedekahnya dengan kemurahan hati dan tidak mengambil kembali apa yang telah disedekahkan dengan alasan apapun.