Showing posts with label Syarat & Rukun. Show all posts
Showing posts with label Syarat & Rukun. Show all posts

Rukun-Rukun Sholat Yang Wajib Dipahami

Kumpulan Doa Islami - Kami yakin Anda tentu mengetahui rukun-rukun dalam sholat, tapi sudahkah kita memahaminya? Ingat...!!! Mengetahui belum tentu memahami, tapi memahami sudah niscaya mengetahui. Jadi, lewat artikel ini kami akan mengajak Anda semua untuk lebih mengetahui dan memahami rukun-rukun sholat.

Memahami rukun shalat sangatlah penting dan bahkan wajib bagi kita kaum muslim. Pasalnya, saat salah satu rukun shalat di tinggalkan (dengan sengaja) maka shalat pun batal dan tidak syah sebagaimana janji para ulama. Namun apabila secara tidak sengaja (lupa) meninggalkan salah satu rukun shalat, maka para ulama beropini "Jika bisa untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali".

Menurut para ulama hanafiyah, meninggalkan rukun sholat alasannya yaitu lupa maka shalatnya batal jikalau memang tidak bisa mendapatinya lagi, sedangkan dominan ulama beropini bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. Adapun jikalau rukun yang ditinggalkan yaitu takbiratul ikhram, maka ia memasuki shalat dengan tidak benar dan harus mengulangnya dari awal lagi. Dan berikut yaitu rukun shalat selengkapnya

 lewat artikel ini kami akan mengajak Anda semua untuk lebih mengetahui dan memahami  Rukun-rukun Sholat yang Wajib Dipahami
Ilustrasi : Rukun Shalat. Berdiri (bagi yang mampu), Duduk (bagi yang tidak bisa berdiri), Tidur (bagi yang tidak bisa berdiri dan duduk)

#1 Berdiri bagi yang Mampu

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim pria maupun wanita yang berakal dan sudah baligh. Dalam keadaan sakit pun kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shalat, jikalau memang tidak bisa berdiri maka bisa dengan duduk dan apabila duduk pun tidak mampu, maka bisa dilakukan dengan tidur. Rasulullah SAW bersabda :

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya :
Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak bisa lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping. (HR. Bukhari)


Jadi, selagi kita masih sehat janganlah sekali-kali meninggalkan shalat. Karena sholat yaitu kewajiban sekaligus kebutuhan bagi kita umat islam.

#2 Takbiratul Ikhram

Sebagaimana yang sudah kami paparkan pada artikel sebelumnya wacana Bacaan Takbiratul Ihram, bahwa yang dimaksud takbiratul ihram yaitu ucapan takbir "ALLAAHU AKBAR..." . Dan ucapan takbiratul ihram ini tidak sanggup digantikan dengan ucapan lainnya meskipun artinya sama atau semakna.

Rasulullah SAW bersabda;
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya :
Pembuka shalat yaitu thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat yaitu ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali yaitu ucapan salam. (HR. Abu Daud 618, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).

#3 Membaca Surat Al-Fatihah disetiap Raka'at

Pada artikel terdahulu, kami pernah menyebarkan Hikmah dan Keutamaan Surat Al-Fatihah. Selain mempunyai manfaat yang luar biasa, Surat Al-Fatihah juga menjadi rukun shalat yang harus dibaca di setiap raka'at saat shalat. Rashulullah SAW bersabda;

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya :
Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk bacaan Al-Fatihah kami yakin kita semua sudah pada hafal. Jadi, kami tidak menyajikannya di sini untuk bacaan Surat Al-Fatihah.

#4 Ruku' dan Tuma'ninah

Ruku' yaitu keadaan dimana seseorang membungkukkan tubuh saat sholat dengan posisi telapak tangan memegang lutut. Sedangkan tuma'ninah yaitu keadaan damai dimana setiap persendian juga ikut tenang. Ada pula ulama yang menyampaikan bahwa thuma’ninah yaitu sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.


Adapun dalil wacana Ruku' dan tum'aninah sebagai rukun shalat yaitu sebagai berikut

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya :
Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah saat ruku'. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah menyampaikan pada orang yang buruk shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, ia bersabda,

لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ
Artinya :
Shalat tidaklah tepat hingga salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, kemudian melaksanakan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut hingga persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang. (HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih)

#5 I'tidal sehabis Ruku' dan Tuma'ninah

Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang sholatnya tidak manis atau jelek

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
Artinya :
Kemudian tegakkanlah tubuh (i’tidal) dan thuma’ninalah

#7 Sujud dan Tuma'ninah

Nabi SAW menyampaikan pada orang yang buruk shalatnya;
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
Artinya :
Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah saat sujud.

Sujud dilakukan dua kali disetiap raka'at shalat. Ketika sujud hendaklah dilakukan pada tujuh bab anggota badan: [1,2] Telapak ajudan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.


Rasulullah SAW bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya :
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bab anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, ia mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak ajudan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri.

#8 Duduk diantara Dua Sujud dan Tuma'ninah

Rasulullah SAW bersabda:

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
Artinya :
Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah saat sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah saat duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah saat sujud.

#9 Tasyahud Akhir dan Duduk Tasyahud

Rasulullah SAW bersabda;
فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
Artinya :
Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …" (HR. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).

#10 Shalawat Kepada Nabi sehabis Tasyahud Akhir

Dalilnya yaitu hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah SAW pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi SAW mendo’akan orang tadi, kemudian berkata padanya dan lainnya,

إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
Artinya :
Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, kemudian bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdo’a sehabis itu semau kalian. (Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977)

Untuk bacaan Sholat Nabi, sudah kami rangkum dalam artikel sebelumnya yaitu Bacaan Tasyahud Akhir Lengkap Arab, Latin dan Artinya)


#11 Salam

Sebagaimana yang sudah disebutkan diatas, bahwa yang mengharamkan hal-hal diluar shalat yaitu takbir, sedangkan yang mengalalkannya kembali yaitu salam.

Rasulullah SAW bersabda;
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya :
Pembuka shalat yaitu thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat yaitu ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali yaitu ucapan salam. . (HR. Abu Daud 618, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).

Dalam buku "Sifat Shalat Nabi" Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif, bahwa model salam saat shalat ada empat:
  1. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
  2. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
  3. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
  4. Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.

Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan dominan ‘ulama, yang termasuk dalam rukun di sini yaitu salam yang pertama, yakni; Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.


#12 Berturut-turut (Urut sesuai Rukun yang ada)

Alasannya alasannya yaitu dalam hadits orang yang buruk shalatnya, dipakai kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan. (Pembahasan rukun shalat ini banyak disarikan dari klarifikasi Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah).

Itulah beberapa Rukun-rukun Shalat Lengkap yang wajib kita pahami, bukan sekedar untuk diketahui. Semoga dengan adanya artikel ini sanggup memperlihatkan pemahaman bagi kita semua wacana Rukun dalam Shalat.  

Sumber Referensi
#http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/rukun-rukun-shalat.html

Syarat-Syarat Sahnya Shalat Yang Wajib Dipahami

Kumpulan Doa Islami - Shalat yaitu kewajiban bagi setiap muslim baligh dan berilmu yang harus dilakukan sesuai Syarat dan Rukunnya. Jika sholat dilakukan tidak sesuai syarat maka shalatnya tidak sah, dan apabila tidak sesuai rukun maka batallah shalatnya (jika memang disengaja).

Untuk itu, memahami syarat dan rukun shalat wajib hukumnya bagi kita sebagai orang muslim.

Adapun untuk syarat sahnya shalat secara lengkap akan kami sajikan dihalaman ini, diantara yaitu; masuk waktu, Suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, menghadap kiblat, dan yang terakhir yaitu niat. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasan selengkapnya tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat berikut ini :

   Shalat yaitu kewajiban bagi setiap muslim baligh dan berilmu yang harus dilakukan sesu Syarat-syarat Sahnya Shalat yang Wajib Dipahami
Ilustrasi : Waktu shalat - Syarat Sahnya Shalat

Syarat Sah Shalat yang Wajib Dipahami

#1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yang kita ketahui, Shalat yang diwajibkan dalam sehari semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib dan isya. Dari kelimat sholat tersebut mempunyai waktu yang berbeda-beda. Maka tidaklah sah shalat seseorang bila dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau setelah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur.

Allah SWT berfirman :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya :
“... Sesungguhnya shalat itu yaitu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS, An-Nissa' : 103)

#2 Suci Dari Hadats Kecil dan Besar
Syarat sahnya shalat yang kedua yaitu suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi : 

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki, dan bila kau junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6).

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Artinya :
"Allah tidak mendapatkan shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."

Maka tidaklah sah sholat seseorang bila dilakukan dalam keadaan tidak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dengan melaksanakan wudhu, adapun untuk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau junub.  

Selain suci dari kedua hadats yang sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, dan kawasan yang dipakai untuk shalat juga menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju yaitu firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya :
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4)

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian tubuh yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai dia perihal madzi dan berkata:

تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Artinya :
"Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu."

Beliau berkata pada perempuan yang istihadhah:
اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ
Artinya :
"Basuhlah darah itu darimu dan shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, dan 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184))

Adapun dalil bagi sucinya kawasan yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di ketika seorang Badui kencing di dalam masjid:

أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Artinya :
“Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.”

#3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat pria dan perempuan. Dimana aurat pria sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf 31).

Yiatu tutuplah aurat kalian bila ingim melaksanakan shalat, alasannya yaitu orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yang disebutkan dalam shahih Muslim)

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda :

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ
Artinya :
“Allah tidak mendapatkan shalat perempuan yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan epilog kepala atau khimar (tudung/jilbab).”

Aurat pria antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Antara pusar dan lutut yaitu aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, dan Abu Dawud)

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika saya mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
Artinya :
"Tutuplah pahamu. Karena bekerjsama paha yaitu aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya yaitu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Wanita yaitu aurat.”

#4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya :
“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kau (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang jelek dalam shalatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
Artinya :
“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari dan Muslim)

#5 Niat
Syarat sahnya shalat yang terakhir yaitu niat. Niat yaitu impian berpengaruh untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat tidak sah tanpa adanya niat, dan niat sama sekali tidak sanggup gugur, alasannya yaitu niat tidak akan gugur kecuali dengan hilangnya akal. Maka ketika logika itu hilang, gugurlah tanggung jawab (perintah syariat) alasannya yaitu logika merupakan poros suatu tanggung jawab.

Para ulama setuju bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Landasannya yaitu firman Allah SWT yang berbunyi :

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Artinya :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali semoga menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Bayyinah : 5)

Dan juga sabda Nabi SAW yang berbunyi :
إِنَّماَ اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى
Artinya :
"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan" (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah beberapa Syarat-syarat Sahnya Shalat yang wajib kita pelajari dan pahami. Tanpa mengetahui dan memahami syarat dan rukun shalat, maka shalat kita tidak sah.

Sumber Referensi :  almanhaj.or.id

Syarat Wajib Dan Syarat Sah Puasa Ramadhan Yang Harus Dipahami

Kumpulan Doa Islami - Puasa Ramadhan merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim pria dan perempuan yang berakal, sudah baligh serta bisa untuk menunaikannya. Perintah diwajibkannya menunaikan ibadah puasa ramadhan sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Dalam menunaikan ibadah puasa ramadhan, kita wajib mengetahui dan memahami syarat-syarat wajibnya puasa ramadhan serta beberapa syarat sahnya puasa , biar supaya ibadah kita tidak sia-sia. Karena ibarat yang diketahui, ibadah yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun maka tidaklah sah. Untuk itu, memahami syarat sah dan syarat wajib puasa ramadhan sangatlah penting bagi kita umat muslim. Berikut ialah uraian selengkapnya 

 merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim laki Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Harus Dipahami
Ilustrasi : Puasa Ramadhan (ucapan selamat puasa ramadhan)

Syarat Wajib Puasa

Dilansir dari laman Muslim.or.id, ada empat syarat wajib puasa, diantaranya yaitu :
  1. Islam
    Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melaksanakan puasa alasannya ialah puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dieksekusi alasannya ialah kemampuan beliau mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
  2. Baligh
    Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

    Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun saat sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak bisa puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).

    Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada pria dan perempuan. Adapun tanda pria yang sudah baligh yaitu :
    • Ihtilam (keluarnya mani saat sadar atau tertidur).
    • Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini ialah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.

    Sedangkan gejala khusus bagi perempuan perempuan yang sudah baligh adalah:
    • Datang bulan atau haidh
    • Hamil.

    Jika gejala di atas tidak didapati, maka digunakan patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh ialah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

    Yang dimaksud tamyiz ialah bisa mengenal baik dan jelek atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) sesudah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i ibarat shalat, puasa atau haji. Akan tetapi kalau ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang renta anak ini saat usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan saat usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
  3. Berakal
    Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri alasannya ialah mabuk, maka tidak wajib puasa.
    Jika seseorang hilang kesadaran saat puasa, maka puasanya tidak sah. Namun kalau hilang kesadaran kemudian sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali kalau ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga karam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

    Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan bakir ialah hadits,
    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    Artinya :
    “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur hingga ia terbangun, (2) anak kecil hingga ia ihtilam (keluar mani), (3) orang aneh hingga ia bakir (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih)
  4. Mampu untuk Berpuasa
    Kemampuan yang dimaksud di sini ialah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak bisa secara fisik ibarat orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak bisa secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa ibarat perempuan haidh dan nifas. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404).

Syarat Sahnya Puasa

Dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917, bahu-membahu syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
  1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.
    Syarat ini ialah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
  2. Berniat.
    Niat merupakan syarat sah puasa alasannya ialah puasa ialah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    Artinya :
    “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)
    Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau alasannya ialah sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Itulah beberapa Syarat Wajib dan Sahnya Puasa Ramadhan yang harus kita pahami. Semoga dengan mengetahui dan memahami lebih dalam perihal syarat sah dan wajibnya puasa tersebut sanggup mengantarkan dan/atau menimbulkan ibadah puasa kita lebih sempurna. Amien. (source: muslim.or.id)

Syarat Dan Rukun Khutbah Shalat Jum'at

Kumpulan Doa Islami - Syarat dan Rukun merupakan dua hal yang dihentikan dilewatkan dan/atau ditinggalkan dalam melaksanakan suatu perkara atau ibadah menyerupai Sholat, Puasa dan/atau Khutbah Jum'at. Jika salah satu diantaranya ditinggalkan, maka tidak afdhol dan bahkan tidak sah apa yang sudah kita lakukan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan syarat rukunnya. Maka dari itu, memahami syarat dan rukun sangatlah penting bagi kita semua demi kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT.

Dalam khutbah jum'at misalnya, seorang khotib harus memenuhi syarat serta rukun khutbah shalat jum'at, bila tidak terpenuhi maka batal dan tidak sah shalat jum'atnya. Untuk itu, sebelum naik ke atas mimbar atau menjadi khotib, marilah kita pelajari dan pahami terlebih dahulu syarat dan rukun khutbah jum'at berikut ini, semoga supaya dikala memberikan khutbah sudah memenuhi syarat rukunnya.

   Syarat dan Rukun merupakan dua hal yang dihentikan dilewatkan dan Syarat dan Rukun Khutbah Shalat Jum'at
Ilustrasi : Khutbah Shalat Jum'at

Rukun Khutbah Shalat Jum'at

Rukun khutbah ada 5 yang wajib dipenuhi, diantaranya yaitu :
  1. Mengucapkan Hamdallah (Alhamdulillah)
    Rukun khotbah yang pertama yaitu dimulai dengan mengucap atau membaca hamdalah (Alhamdulillah), yaitu lafadz memuji kepada ALLAH SWT.
  2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
    Rukun khutbah yang kedua yaitu membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, bisa secara singkat namun dianjurkan dengan yang panjang.
  3. Berwasiat untuk Taqwa
    Khotib mengajak atau berwasiat untuk dirinya sendiri dan para jama'ah untuk meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, menjauhi segala larangan-Nya dan menjalankan segala perintah-Nya.
  4. Membaca Ayat Al-Qur'an
    Membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah berkenaan dengan tema khutbah yang disampaikan, walau satu ayat saja, asal utuh tidak sepenggal-penggal ayat hingga tidak sanggup di pahami oleh para jama'at shalat jum'at
  5. Berdoa untuk kaum Mukminin
    Rukun khutbah yang terakhir atau kelima yaitu berdoa memohon ampunan atas orang-orang mukminin.
Itulah 5 Rukun Khutbah Jum'at yang wajib dipenuhi oleh seorang Khotib (orang yang memberikan khutbah)

Syarat Khutbah Shalat Jum'at

  1. Khatib bangun pada dua khutbah ketika ia bisa dan kedua khutbah dipisah dengan duduk.
    Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

    كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا
    Artinya :
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928).

    Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
    كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ
    Artinya :
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah sambil bangun kemudian duduk kemudian dia bangun kembali. Itulah menyerupai yang kalian lakukan dikala ini.” (HR. Bukhari no. 920 dan Muslim no. 862)
  2. Khutbah dilakukan kemudian shalat.
    Hal ini berdasarkan banyak hadits yang menerangkannya dan adanya ijma’ atau kata setuju para ulama dalam hal ini.
  3. Khatib suci dari hadats kecil maupun hadats besar, suci pula dari najis yang tidak dimaafkan yaitu pada pakaian, tubuh dan tempat, begitu pula khatib harus menutup aurat.
    Khutbah itu menyerupai shalat dan sebagai gantian dari dua raka’at yang ada pada shalat Zhuhur. Oleh kesudahannya sama halnya dengan shalat, disyaratkan pula syarat sebagaimana shalat.
  4. Rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab.
    Rukun khutbah mesti diucapkan dengan bahasa Arab walaupun rukun khutbah tersebut tidak dipahami. Jika tidak ada yang paham bahasa Arab dan berlalunya waktu, maka semuanya berdosa dan Jumatan tersebut diganti dengan shalat Zhuhur.
    Adapun bila ada waktu yang memungkinkan untuk mencar ilmu bahasa Arab, maka rukun khutbah yang ada boleh diterjemahkan dengan bahasa apa saja. Seperti ini Jumatannya jadi sah.
  5. Berurutan dalam mengerjakan rukun khutbah, kemudian berurutan pula dalam khutbah pertama dan kedua, kemudian shalat.
    Jika ada jarak yang usang (yang dianggap oleh ‘urf itu lama) antara khutbah pertama dan kedua, juga ada jarak yang usang antara kedua khutbah dan shalat, khutbah jadi tidak sah. Jika mampu, wajib dibentuk berurutan. Jika tidak, maka shalat Jumat diganti shalat Zhuhur.
  6. Yang mendengarkan rukun khutbah yaitu 40 orang yang menciptakan jumatan jadi sah.
  7. Khutbah Jum'at dilakukan dalam waktu dzuhur

Itulah beberapa Syarat dan Rukuh Khutbah Shalat Jum'at yang wajib dipahami khususnya bagi para khotib. Karena tanpa memenuhi syarat dan rukun, maka bisa mengakibatkan sholat jum'at menjadi tidak sah. 


Referensi:
#http://rumaysho.com/shalat/syarat-khutbah-jumat-menurut-madzhab-syafii-10704.html
#https://rvak9z.blogspot.com//search?q=tatacara-rukun-khutbah