Kumpulan Doa Islami - Syarat dan Rukun merupakan dua hal yang dihentikan dilewatkan dan/atau ditinggalkan dalam melaksanakan suatu perkara atau ibadah menyerupai Sholat, Puasa dan/atau Khutbah Jum'at. Jika salah satu diantaranya ditinggalkan, maka tidak afdhol dan bahkan tidak sah apa yang sudah kita lakukan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan syarat rukunnya. Maka dari itu, memahami syarat dan rukun sangatlah penting bagi kita semua demi kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT.
Dalam khutbah jum'at misalnya, seorang khotib harus memenuhi syarat serta rukun khutbah shalat jum'at, bila tidak terpenuhi maka batal dan tidak sah shalat jum'atnya. Untuk itu, sebelum naik ke atas mimbar atau menjadi khotib, marilah kita pelajari dan pahami terlebih dahulu syarat dan rukun khutbah jum'at berikut ini, semoga supaya dikala memberikan khutbah sudah memenuhi syarat rukunnya.
Ilustrasi : Khutbah Shalat Jum'at |
Rukun Khutbah Shalat Jum'at
Rukun khutbah ada 5 yang wajib dipenuhi, diantaranya yaitu :
- Mengucapkan Hamdallah (Alhamdulillah)
Rukun khotbah yang pertama yaitu dimulai dengan mengucap atau membaca hamdalah (Alhamdulillah), yaitu lafadz memuji kepada ALLAH SWT. - Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
Rukun khutbah yang kedua yaitu membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, bisa secara singkat namun dianjurkan dengan yang panjang. - Berwasiat untuk Taqwa
Khotib mengajak atau berwasiat untuk dirinya sendiri dan para jama'ah untuk meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, menjauhi segala larangan-Nya dan menjalankan segala perintah-Nya. - Membaca Ayat Al-Qur'an
Membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah berkenaan dengan tema khutbah yang disampaikan, walau satu ayat saja, asal utuh tidak sepenggal-penggal ayat hingga tidak sanggup di pahami oleh para jama'at shalat jum'at - Berdoa untuk kaum Mukminin
Rukun khutbah yang terakhir atau kelima yaitu berdoa memohon ampunan atas orang-orang mukminin.
Itulah 5 Rukun Khutbah Jum'at yang wajib dipenuhi oleh seorang Khotib (orang yang memberikan khutbah)
Syarat Khutbah Shalat Jum'at
- Khatib bangun pada dua khutbah ketika ia bisa dan kedua khutbah dipisah dengan duduk.Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا
Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928).
Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ
Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah sambil bangun kemudian duduk kemudian dia bangun kembali. Itulah menyerupai yang kalian lakukan dikala ini.” (HR. Bukhari no. 920 dan Muslim no. 862) - Khutbah dilakukan kemudian shalat.
Hal ini berdasarkan banyak hadits yang menerangkannya dan adanya ijma’ atau kata setuju para ulama dalam hal ini. - Khatib suci dari hadats kecil maupun hadats besar, suci pula dari najis yang tidak dimaafkan yaitu pada pakaian, tubuh dan tempat, begitu pula khatib harus menutup aurat.
Khutbah itu menyerupai shalat dan sebagai gantian dari dua raka’at yang ada pada shalat Zhuhur. Oleh kesudahannya sama halnya dengan shalat, disyaratkan pula syarat sebagaimana shalat. - Rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab.
Rukun khutbah mesti diucapkan dengan bahasa Arab walaupun rukun khutbah tersebut tidak dipahami. Jika tidak ada yang paham bahasa Arab dan berlalunya waktu, maka semuanya berdosa dan Jumatan tersebut diganti dengan shalat Zhuhur.
Adapun bila ada waktu yang memungkinkan untuk mencar ilmu bahasa Arab, maka rukun khutbah yang ada boleh diterjemahkan dengan bahasa apa saja. Seperti ini Jumatannya jadi sah. - Berurutan dalam mengerjakan rukun khutbah, kemudian berurutan pula dalam khutbah pertama dan kedua, kemudian shalat.
Jika ada jarak yang usang (yang dianggap oleh ‘urf itu lama) antara khutbah pertama dan kedua, juga ada jarak yang usang antara kedua khutbah dan shalat, khutbah jadi tidak sah. Jika mampu, wajib dibentuk berurutan. Jika tidak, maka shalat Jumat diganti shalat Zhuhur. - Yang mendengarkan rukun khutbah yaitu 40 orang yang menciptakan jumatan jadi sah.
- Khutbah Jum'at dilakukan dalam waktu dzuhur
Itulah beberapa Syarat dan Rukuh Khutbah Shalat Jum'at yang wajib dipahami khususnya bagi para khotib. Karena tanpa memenuhi syarat dan rukun, maka bisa mengakibatkan sholat jum'at menjadi tidak sah.
Referensi:
#http://rumaysho.com/shalat/syarat-khutbah-jumat-menurut-madzhab-syafii-10704.html
#https://rvak9z.blogspot.com//search?q=tatacara-rukun-khutbah
EmoticonEmoticon