Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts

10 Dosa Besar Yang Tidak Diampuni Oleh Allah Swt

Kumpulan Doa Islami - DOSA dalam bahasa Arab disebut dengan itsm dan ‘ishyaan. Dosa dengan pengertian ini mempunyai makna berpaling dari perintah tuan, melaksanakan kesalahan dan kelalaian. Seorang pendosa itu tidak mengikuti akalnya tapi justru mengekor kepada syahwat dan amarahnya dan ketika itu mungkin saja ia terjerambab ke dalam suatu perbuatan dosa dan ketika itu juga ia telah berkhianat kepada dirinya sendiri.

Dosa merupakan perangkap setan dimana belahan dalamnya ialah api dan belahan luarnya itu disertai dengan rasa nikmat dan impian syahwat yang sifatnya spontanitas menciptakan orang lalai terlena dan karam bahwa jawaban siksa Ilahi tengah menantinya.

Di antara dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia, maka ada 10 dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah SWT. Kesepuluh itu adalah:

  1. Musyrik
    Musyrik ialah orang yang melaksanakan dosa syirik (berasal dari kata syarikah : persekutuan) yaitu mempersekutukan atau menciptakan tandingan aturan atau pemikiran lain selain dari ajaran/hukum Allah.

    Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain pemikiran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan pemikiran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga pemikiran syirik tersebut).
  2. Murtad
    Seorang yang keluar dari agama islam dan berpindah kelain keyakinan baik disengaja maupun tidak, baik dengan suruhan orang lain maupun atas kemauan sendiri maka Allah SWT akan melaknat orang tersebut dan dosanya tidak akan terampuni dan diakherat kelak Allah akan memperlihatkan daerah An-Naar-NYA. Naudzubillah min dzalik.
  3. Pergi ke dukun
    Hal ini kadang dimasyarakat masih banyak yang mengikutinya. Padahal mengakunya muslim tetapi masih percaya apa yang dikatakan ilmu perdukunan (peramalan kehidupan). Dosa apabila kita hingga melaksanakan hal di atas maka sholat kita tidak akan diterima hingga 40 hari.
  4. Durhaka terhadap orang tua
    Durhaka kepada orang bau tanah / bapak ibu kita. termasuk dosa yang besar. apalagi bila orangtua kita sudah bilang “durhaka”, kemungkinan sudah sanggup masuk neraka. Tetapi yang mengatur masuk/tidaknya hanyalah Allah. Rasullulah pernah bersabda, “Orang yang harus kita sayangi pertama ialah ibumu, yang kedua ialah ibumu, dan yang ketiga ialah ibumu, dan barulah yang keempat bapakmu. Jangan sekali-sekali membantah perintah orang tua. itu merupakan dosa yang besar.”
  5. Berzina
    Berzina ialah bercampurnya antara pria dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan.
    “Dan janganlah kau mendekti zina, bahu-membahu zina ialah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isro (17) : 32)
    “Katakanlah kepada orang pria yang beriman: ” Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu ialah lebih suci bagi mereka, bahu-membahu Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur (24) : 30)
  6. Mengadu domba
    MENGADU domba ialah berbicara untuk menciptakan orang lain berselisih paham terhadap sesama atas omongan kita.

    Imam Al Ghozali berkata: Orang yang berlidah dua ialah orang yang mondar-mandir berjalan kepada dua orang yang bermusuhan dan sengaja bicara kepada masing-masing mereka yang sekiranya cocok dengan kehendak masing-masing.

    Rasulullah SAW bersabda:
    “Orang yang bermuka dua di dunia, nanti akan tiba di hari selesai zaman dengan dua muka dari api neraka.” (HR Thabrani).
    Dalam riwayat lain, Imam Thabrani dan Al Ashbihani menyampaikan Nabi SAW bersabda:
    “Barang siapa yang berlidah dua (plin-plan) maka Allah akan menimbulkan dua pengecap dari api neraka kepadanya di hari kiamat.”
  7. Berkata Dusta
    Diriwayatkan dari Ali r.a. : Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda, “Jangan pernah menyampaikan dusta perihal saya alasannya siapa pun yang menyampaikan kebohongan perihal saya maka pasti ia akan dimasukkan ke dalam api neraka”.

    Diriwayatkan dari Salamah bin Al Akwa r.a. : saya pernah mendengar Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”Jika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak pernah saya katakan dengan menisbahkannya kepadaku maka pasti ia dimasukkan ke dalam api neraka.”
  8. Membunuh
    Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan eksekusi mati kepada mereka yang mengganggunya menyerupai dengan melaksanakan zina, pembunuhan dan murtad.

    Ibnu Mas’ud radiallahuanhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
    “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) ialah utusan Allah kecuali dengan tiga alasannya : Orang bau tanah yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya,” (Riwayat Bukhori dan Muslim)
  9. Menggunjing
    Allah berfirman (artinya),
    “Dan janganlah sebagian kau menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kau merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubah lagi Maha Penyayang,” (Al-Hujarat: 12).
  10. Bersumpah palsu
    Allah berfirman,
    “Sesungguhnya orang-orang yang menukar akad (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak menerima bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari selesai zaman dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih,” (Ali Imran: 77).

    Allah Ta’ala juga berfirman,
    “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu ialah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kau semua hewan ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,” (Al-Hajj: 30).

    Diriwayatkan dari Imran bin Hushain r.a, dari Nabi saw. bersabda,
    “Barangsiapa bersumpah dengan sumpah dusta pada dikala ia wajib bersumpah, silahkah ia menduduki daerah duduknya dengan wajahnya di dalam neraka,” (Shahih, HR Abu Dawud [3242]).

Hukum Memuaskan Diri Dalam Islam

Kumpulan Doa Islami - Sekarang ini, dalam bidang medis, memuaskan diri banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, hingga melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi tolong-menolong bagaimana hukumnya dalam Islam?

Memuaskan diri(dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam berdasarkan dominan para fuqaha memuaskan diri ialah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an:
“Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan ranjang) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka tolong-menolong mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka ialah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula oleh riwayat berikut: “Di hari darul abadi Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah :
  1. Orang-orang pacaran/menikah sesama jenis,
  2. Orang yang bersetubuh dengan hewan,
  3. Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama
  4. Orang yang kerap memuaskan diri, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, maka tidak lagi akan dihukum,
    (Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).

Mengapa memuaskan diri diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melaksanakan hubungan yang selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati pria atau perempuan yang ia sukai. Malu akan kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.

Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, tubuh lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi banyak sekali organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah menciptakan pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta watak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.

Namun, sebagaian andal fiqh beropini bahwa memuaskan diri dibolehkan jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat sebab luapan syahwat dan beliau berkeyakinan bahwa dengan melaksanakan hal ini, ia akan meredakan syahwatnya dan sanggup pula menghalangi dirinya dari terjerumus ke dalam sesuatu zina. Setelah tentunya ia melaksanakan banyak sekali tindakan preventif menyerupai puasa, dzikir dan shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan 33).

Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut tetapi didasarkan kepada kaidah seruan fiqh yang menyatakan: “Dibolehkan melaksanakan ancaman yang lebih ringan biar sanggup menghindari ancaman yang lebih berat.” Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yang amat penting. Bukan dilakukan setiap hari dengan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar kontradiksi dengan perintah dan nilai-nilai agama.

Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan keyakinan kepada Allah Subhanahu waTa’ala, pasti Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tersebut dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang mustahil tergambarkan.

Sederhananya, jikalau hati dan nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah dengan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.

Cara Mencukur Rambut Kemaluan Dalam Islam

Kumpulan Doa Islami -
“Sepuluh kasus yang merupakan fithrah: merapikan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari-jemari (ketika berwudhu), mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja`(membersihkan kemaluan sehabis buang air”. Salah seorang rawi hadits ini berkata, “Saya lupa yang kesepuluh, (tapi saya menduga bahwa yang kesepuluh ialah berkumur-kumur ketika berwudhu),” (HR. Muslim).

Apakah rambut yang tumbuh di sekitar tempat intim merupakan sesuatu yang penting dalam kekerabatan suami istri? Dari hadits di atas kita tahu ternyata mencukur rambut kemaluan ialah salah satu dari menjaga kebersihan diri, hadits ini hadir tentunya bukan tanpa alasan.

Kenapa harus mencukur rambut kemaluan? Menurut catatan medis sendiri, mencukur rambut kemaluan itu mutlak bagi siapapun sebab akan sanggup mempersempit pertumbuhan basil pada sekitar kemaluan. Selain itu rambut kemaluan yang pendek menciptakan kulit kemaluan jadi lebih sensitif dikala mendapatkan rangsangan dan sentuhan dari pasangan sah dan juga mengurangi busuk tidak sedap.

Rambut kemaluan mempunyai dua fungsi yaitu secara biologis dan sosial. Secara biologis, rambut-rambut yang tersembunyi pada perempuan berfungsi melindungi jaringan vulva yang lembut, dan mempertahankan suhu organ reproduksi tetap normal. Secara sosial, rambut kemaluan sering dipandang sebagai simbol kewanitaan yaitu seorang perempuan remaja mempunyai rambut kemaluan yang membedakannya dari gadis kecil biasa.

Berapa Lama Rambut Kemaluan Dibiarkan Tumbuh?

Secara umum pertumbuhan rambut kemaluan akan terhenti sehabis 2 bulan, jadi rambut yang sudah panjang tidak akan bertambah panjang walaupun tidak dicukur. Jika pada rambut kemaluan yang panjang tersebut tidak terjaga kebersihannya maka akan menjadikan pertumbuhan basil yang sangat mengganggu. Kaprikornus untuk alasan kesehatan dan kebersihan lebih baik bila dibersihkan secara berkala. Tapi akan sangat sulit bila rambut kemaluan kita panjang sebab meskipun sudah dibersihkan dengan sabun khusus organ intim ditakutkan masih ada basil membandel yang nempel di setiap helai rambut kemaluan.

Maka dari itu lebih baik bila kita mencukurnya. Cara mencukur rambut kemaluan sanggup dengan alat cukur, mencabut, menggunting, laser, obat penghilang rambut, wax, atau teknik elektrolisa. Yang harus kita ingat, dalam Islam kemaluan itu merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yang bukan muhrimnya jadi dalam mencukur rambut kemaluan hendaknya dilakukan oleh diri sendiri atau oleh suami atau istri.

Istilah dari mencukur rambut kemaluan ialah istihdad yang disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah ialah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.

Tujuan dari istihdad ini disyariatkan bagi perempuan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits “Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– supaya para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan)” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut,” (HR. Al-Bukhari no. 5246).

Cara mencukur rambut kemaluan

Lebih baik rambut kemaluan tersebut dicukur hingga habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau sanggup juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, sebab yang menjadi tujuan ialah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya perihal boleh tidaknya memakai gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, dia menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, dia balik bertanya, “Apakah ada orang yang berpengaruh menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan sebab tebal, banyak dan kotoran sanggup menempel padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”

Waktu untuk melaksanakan istihdad ialah sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).

Rambut yang lain

Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat perihal boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu menyampaikan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama sebab dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak sanggup dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak sanggup dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan memakai batu).”

Meskipun diatas yang dibahas lebih banyak perihal manfaat mencukur rambut kemaluan bagi wanita, bukan berarti laki-laki boleh memanjangkan rambut kemaluannya sebab dalam Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, jumhur ulama menyatakan yang dicukur ialah rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita.

Hukum Merekam Video Relasi Intim Suami-Istri

Kumpulan Doa Islami - REKAMAN video intim beredar dimana-mana. Jangankan yang sudah menikah, perzinahan direkam dan tersebar terutama di internet. Mulai dari artis yang kemudian dipenjara dan dibebaskan dan dielu-elukan kolam pahlawan, hingga anggota dewan perwakilan rakyat yang katanya terhormat.

Bagaimana dengan suami-istri berdasarkan Islam? Bolehkah merekam adegan yang sangat langsung itu?

Masalah ini terus ramai menjadi pembicaraan, sementara bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari belum dewasa hingga orang tua.

Islam telah menetapkan bahwa hubungan tubuh hanya boleh dilakukan antara seorang pria dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh belahan tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah belahan aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).

Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan wacana hubungan tubuh itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya insan yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami membuatkan diam-diam istrinya,” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang memiliki dua istri atau lebih, yakni hubungan tubuh suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.

Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman aturan menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, biar sanggup ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka ibarat setan:

“Tahukah apa permisalan ibarat itu?” Kemudian ia berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut ialah ibarat setan perempuan yang bertemu dengan setan pria di sebuah gang, kemudian setan pria tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Adapun merekam adegan hubungan tubuh ibarat itu untuk keperluan sendiri, termasuk perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya, yang sebaiknya ditinggalkan:

“Tanda dari baiknya keIslaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (Hr Ibn Majah).

Lebih dari itu, jikalau hasil rekaman tersebut kemudian disimpan, maka sanggup menjadi wasilah yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Sebab, siapa yang sanggup menjamin rekaman itu tidak jatuh kepada orang lain? Dalam hal ini, sanggup diterapkan kaidah syara’:

“Sarana yang sanggup mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya jelas-jelas diharamkan.”

Adapun aturan memberitakan dan memperbincangkan insiden ibarat ini juga diharamkan, alasannya termasuk membuatkan perbuatan maksiat. Nabi SAW dengan tegas menyatakan:

Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan bahwasanya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) ialah seorang hamba yang melaksanakan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam saya telah melaksanakan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).

Karena itu, hendaknya seorang Muslim menjaga lisannya dari membicarakan perbuatan maksiat orang-orang ibarat mereka (mujahirin), bukan untuk menutup malu mereka, tetapi biar tidak terlibat dalam membuatkan perbuatan keji maksiat mereka di tengah-tengah orang Mukmin. Juga termasuk menjaga verbal dan pikiran dari perkara-perkara yang sia-sia, kecuali untuk menjelaskan hukumnya, biar umat tidak melaksanakan kemaksiatan serupa.

Karena seluruh perbuatan di atas diharamkan, maka men-download, mengkopi dan menyebarkannya–meski yang disebarkan ialah madaniyyah (produk materi/bukan pemikiran), tetapi alasannya madaniyyah ini terkait dengan hadharah kapitalis , dan isinya diharamkan oleh Islam–jelas hukumnya haram. Wallâhu a’lam. (sumber: Islampost)

Fantasi Seks Dalam Islam Sama Dengan Zina?

Kumpulan Doa Islami - Dalam literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri untuk berfantasi secara seksual manakala ijab kabul sudah mencapai suatu titik jenuh. Tapi bagaimana aturan problem ini dalam Islam?

“Setiap Bani Adam mempunyai bab dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya yaitu melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya yaitu menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya yaitu melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya yaitu mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.”

Apa yang dimaksud dengan zina hati? Tentu saja membayangkan perempuan yang tidak halal atau laki-laki yang tidak halal untuk bermesraan, melaksanakan kegiatan seksual sampai alias bekerjasama intim. Itulah zina hati. Adapun membayangkan istri sendiri dikala sedang bepergian misalnya, bukanlah termasuk zina hati, alasannya yaitu istri maupun suami jelas-jelas halal bagi pasangannya.

Allah berfirman dalam Al-Quran:
“Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)

Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan perihal seorang laki-laki yang apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya.”

Memang tidak sanggup ditampik, bahwa banyak kalangan seksolog umum yang memandang bahwa fantasi seksual menyerupai itu yaitu wajar-wajar saja. Tapi Islam mempunyai sudut pandang tersendiri. Memang, kalau melihat tujuan dari fantasi tersebut, dikala seseorang bekerjasama seks dengan istrinya atau suaminya, kemudian ia membayangkan laki-laki atau perempuan lain, kemudian dengan itu ia sanggup mencapai kenikmatan tertinggi dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagi pasangannya, seakan-akan itu yaitu sebuah pencapaian yang bagus dan layak diapresiasi.

Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
  1. Berfantasi dengan kawasan bercinta
    Seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu kawasan yang menurutnya sanggup menambah gairah seksual didalam memperlihatkan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala kemudahan didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah kawasan di Eropa atau yang lainnya.
  2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta
    Seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, menyerupai membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.
  3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta
    Seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa ia sedang bekerjasama dengan seorang perempuan selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa ia tengah bekerjasama dengan laki-laki selain suaminya.

Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua yaitu boleh dan tidak tidak boleh berdasarkan syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.

Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski ia membayangkan perempuan atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang masuk akal dan normal bagi setiap insan yang bekerjasama untuk lebih menambah gairah bercintanya.

Untuk macam yang ketiga berdasarkan pendapat para ulama :
Para ulama telah berbeda pendapat dalam problem seorang laki-laki yang membayangkan perempuan yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan perempuan absurd dikarenakan ini yaitu penyimpangan fitrah. Efek yang sanggup ditimbulkan darinya yaitu sanggup jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Sebagian ulama beropini bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, alasannya yaitu mata kadang berzina dan zinanya yaitu memandang yang diharamkan, nalar kadang berzina dan zinanya yaitu menikmati khayalan yang diharamkan.

Para ulama berbeda pendapat perihal seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan perempuan lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan ia membayangkan laki-laki lain :

Sebagian besar ulama menyampaikan bahwa hal yang demikian yaitu haram, ini yaitu pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu yaitu bab dari zina.

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,
“…Jika seorang laki-laki melihat seorang perempuan yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan perempuan yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini yaitu bab dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu yaitu khamr yang akan diminumnya maka air itu bermetamorfosis haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para perempuan bahkan lebih berpengaruh lagi. Hal menyerupai ini sanggup lebih sering terjadi pada perempuan di zaman kini dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang perempuan melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika ia berjima’ dengan suaminya ia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka ia telah berzina.. kita meminta pinjaman kepada Allah..” (Al Madkhol)

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,
“Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang perempuan yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka ia berdosa.”

Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan
“Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan ia menyampaikan dalam “Ad Duror”, “… alasannya yaitu membayangkan ia sedang menyetubuhi perempuan absurd yaitu memvisualkan kemaksiatan secara pribadi terhadap fisik perempuan itu…”

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,
”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi perempuan yang diharamkan baginya maka ini yaitu haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”

2 Waktu Tidur Yang Dihentikan Dalam Islam

Kumpulan Doa Islami - Tidur merupakan acara yang diperlukan oleh badan kita. Rasul menyampaikan bahwa badan kita memiliki hak untuk beristirahat. Tidur juga meremajakan kembali kulit badan dan menyegarkan jiwa. Namun, ternyata ada dua waktu tidur yang berdasarkan Rasul, hendaknya dihindari.

1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya,” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).

Ibnul-Qayyim telah berkata wacana keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana dia berkata :
“Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalig – yaitu tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, lantaran waktu itu yaitu waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia yaitu awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian ketika yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada ketika ibarat itu ibarat tidurnya orang yang terpaksa,” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).

Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya,” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).

Mayoritas hadits-hadits Nabi pertanda makruhnya tidur sebelum shalat isya’. Oleh alasannya yaitu itu At-Tirmidzi (1/314) menyampaikan :
“Mayoritas mahir ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi dispensasi dalam duduk masalah ini. Abdullah bin Mubarak menyampaikan : “Kebanyakan hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) :
“Di antara para ulama melihat adanya dispensasi (yaitu) mengecualikan jikalau ada orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya tidak hingga melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, lantaran kita katakan bahwa alasan larangan tersebut yaitu kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.”

Keutamaan Relasi Suami Istri Di Malam Jum'at

Kumpulan Doa Islami - “SEORANG suami,” demikian kata Ibnu Hazm, “wajib menggauli istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap Allah.”

Jika Ibnu Hazm berbicara wacana kewajiban kekerabatan bagi suami istri, Imam Al Ghazali menjelaskan mengenai kepatutannya.

“Sepatutnya suami bekerjasama (menjima) istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik…” kata ulama bergelar hujjatul Islam itu. Namun, Al Ghazali tidak memaknai batasan itu secara kaku. “Bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam, boleh pula kurang dari itu, sesuai kebutuhan istri.”


Lalu kalau perlu menentukan hari dalam berjima, adakah keutamaan malam Jum’at dibandingkan malam-malam lainnya? Dalam hal ini, hadits yang sah dijadikan referensi ialah riwayat Tirmidzi nomor 496, An-Nasai 3/95-96, Ibnu Majah nomor 1078, dan Ahmad 4/9. Hadits-hadits itu senada, yang terjemahnya sebagai berikut:

“Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, kemudian berdiri pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, ia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk bersahabat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, pasti ia menerima pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, akibat puasa dan shalat malam harinya,” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Subhanallah, dari hadits tersebut tergambar betapa besarnya akibat pahala bagi orang yang melakukannya. Yakni “berhubungan”, mandi, berdiri pagi, berangkat awal ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at, duduk bersahabat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Pahala dalam hadits ini diberikan kepada orang yang melaksanakan paket enam amal itu, tidak terpisah-pisah. Namun demikian, tergambarlah keutamaan “bercinta” di malam Jum’at.

Memang ada yang beropini bahwa sunnah dalam hadits tersebut ialah “berhubungan” pada hari Jum’at (pagi), mengingat mandi Jum’at itu dimulai setelah terbit fajar di hari Jum’at. Namun yang lebih terkenal ialah “bercinta” di malam Jum’at, sedangkan mandinya bisa saja ketika terbit fajar sebelum menunaikan Shalat Shubuh berjama’ah.

Abu Umar Basyir di dalam bukunya Sutra Ungu menambahkan, “Di negara yang menerapkan libur pada hari Jum’at, tentu tidak problem kalau seseorang ingin bekerjasama seks pada hari itu. Lalu bagaimana di negara yang menetapkan hari Jum’at sama menyerupai hari-hari kerja lainnya? Bagaimanapun, aturan sunah tetap saja sunah. Kaprikornus itu hanya soal kesempatan melakukannya saja. Jika bisa dilakukan, Insya Allah membawa berkah. Di situlah, administrasi waktu bekerjasama seks menjadi perlu diatur. Karena itu bisa saja dilakukan menjelang subuh, atau sehabis shalat Subuh. Tiap pasutri tentu lebih tahu mana ketika yang paling tepat.” Wallaahu a’lam bish shawab.