2 Waktu Tidur Yang Dihentikan Dalam Islam

Kumpulan Doa Islami - Tidur merupakan acara yang diperlukan oleh badan kita. Rasul menyampaikan bahwa badan kita memiliki hak untuk beristirahat. Tidur juga meremajakan kembali kulit badan dan menyegarkan jiwa. Namun, ternyata ada dua waktu tidur yang berdasarkan Rasul, hendaknya dihindari.

1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya,” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).

Ibnul-Qayyim telah berkata wacana keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana dia berkata :
“Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalig – yaitu tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, lantaran waktu itu yaitu waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia yaitu awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian ketika yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada ketika ibarat itu ibarat tidurnya orang yang terpaksa,” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).

Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya,” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).

Mayoritas hadits-hadits Nabi pertanda makruhnya tidur sebelum shalat isya’. Oleh alasannya yaitu itu At-Tirmidzi (1/314) menyampaikan :
“Mayoritas mahir ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi dispensasi dalam duduk masalah ini. Abdullah bin Mubarak menyampaikan : “Kebanyakan hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) :
“Di antara para ulama melihat adanya dispensasi (yaitu) mengecualikan jikalau ada orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya tidak hingga melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, lantaran kita katakan bahwa alasan larangan tersebut yaitu kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.”

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon