Kumpulan Doa Islami - Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan saat melaksanakan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana bila istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sesudah dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali bila terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih sempurna yaitu suami berusaha biar tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya yaitu dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menjadikan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang sampaumur tidak memberi imbas apapun, alasannya yaitu menyusui seseorang yang menjadikan adanya hubungan persusuan yaitu menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang sampaumur tidak menunjukkan imbas apapun. Oleh alasannya yaitu itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
EmoticonEmoticon