Kumpulan Doa Islami - Menurut kalangan jumhur ulama, hukum memandikan mayat ialah fardhu kifayah yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada di sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yang telah menunaikana kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para mukallaf lainnya.
Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan mayat kecuali orang yang memang kehadirannya dianggap penting, ibarat orang muslim yang berakal, baligh, jujur, shalih serta sanggup dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yang baik dan menutupi hal-hal yang jelek perihal si mayit.
Adapun salah satu syarat memandikan mayit/jenazah yaitu niat. Dan berikut ialah lafadz niat memandikan jenazah/mayit baik laki-kali maupun wanita lengkap dalam bahasa arab, goresan pena latin serta terjemahannya.
|
Ilustrasi: Memandikan Jenazah / Mayit |
Niat Memandikan Mayit / Jenazah Laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAA-DZAL MAYYITI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini alasannya Allah Ta'ala
Niat Memandikan Jenazah / Mayit Perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini alasannya Allah Ta'ala
Itulah bacaan niat memandikan mayit pria dan perempuan yang sanggup kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila mayat atau mayit itu pria maka harus dimandikan oleh orang pria dan yang lebih utama untuk memandikannya ialah pihak keluarga. Namun jikalau pihak keluarga tidak bisa dan/atau bisa memandikannya, maka sanggup digantikan oleh orang lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada orang laki-laki, maka diperbolehkan memandikan mayat pria itu ialah istrinya dan sehabis itu mahram-mahramnya yang perempuan.
Begitu juga sebaliknya, jikalau mayat itu wanita maka yang memandian ialah kaum wanita dan lebih utama dari pihak keluarganya. Jika keluarganya tidak bisa dan/atau tidak mampu, maka sanggup digantikan dengan wanita lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada wanita yang bisa memandikan, maka yang memandikan ialah suaminya dan sehabis itu mahram-mahramnya yang laki-laki.
Ketika tamat memandikan jenazah, maka di sunnahkah untuk memwudhukan mayit. Adapun lafadz bacaan niat mewudhukan jenazah, Insya Allah akan kami share pada pertemuan berikutnya.