Kumpulan Doa Islami - Umumnya, pekerjaan rumah tangga menyerupai masak, cuuci baju, bebersih rumah dan lainnya ialah pekerjaan seorang istri, tetapi ternyata justru pekerjaan rumah tersebut sepenuhnya ialah tanggung jawab suami. Seorang istri tidak berkewajiban untuk pekerjaan tersebut, namun bila seorang istri melakukannya maka sang suami wajib memberinya honor dengan nilai yang pasti.
Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekadar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus ‘menggaji’ para istri. Dan uang honor itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga. 4 Mazhab besar bersepakat bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
1. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan:
Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk menciptakan roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, lantaran yang ditetapkan (dalam pernikahan) ialah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
2. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan:
Seandainya suami pulang bawa materi pangan yang masih harus dimasak dan diolah, kemudian istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri dihentikan dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa masakan yang siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan:
Seandainya seorang istri berkata, ‘Saya tidak mau masak dan menciptakan roti,’ maka istri itu dihentikan dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya masakan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
3. Mazhab Hambali
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni materi makanan, menciptakan roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, menyerupai memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
4. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan:
Wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami mempunyai keluasan rezeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami ialah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
Selain ke empat madzhar diatas, Mazhab Adz-Dzahiri juga beropini sama yakni "para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya".
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, menciptakan roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya masakan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan daerah tidur.
Dalam kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, ia agak kurang baiklah dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap menyampaikan bahwa perempuan wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya. Dalam pandangan beliau, perempuan wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu ialah timbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.
Namun satu hal yang jangan dilupakan, ia tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga. Artinya, istri menerima ‘upah’ materi di luar uang nafkah kebutuhan bulanan.
Sungguh, begitu mulianya seorang perempuan dalam Islam, termasuk dalam berumah tangga. Maka, patut baginya untuk mengikuti apa yang diperintahkan padanya, yakni memenuhi hasrat biologis suami. Sebab, suami mempunyai tanggungjawab besar manafkahi istri.
Sedang tentang kiprah pekerjaan rumah, bukan berarti seorang istri itu berleha-leha dengan menunjukkan tanggungjawab sepenuhnya pada suami. Tetapi, melaksanakan pekerjaan rumah itu sama halnya ibadah, yakni meringankan beban yang dipikul oleh suami. dan dari situlah seorang istri memperoleh pahala lebih. Oleh alasannya ialah itu, seorang suami pun patut mengapresiasi istri yang melaksanakan pekerjaan rumah, dengan menunjukkan nafkah terbaiknya.
Itulah klarifikasi mengenai pekerjaan rumah tangga yang ternyata semua itu ialah kewajiban seorang suami. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi kita semua dan tentunya menambah wawasan kita khususnya dalam rumah tangga. (Source: Islampos)
EmoticonEmoticon