4 Kriteria Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan

Kumpulan Doa Islami - Seperti diketahui, puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Tetapi dalam kondisi dan situasi tertentu, Agama islam membolehkan seseorang untuk tidak menunaikan ibadah puasa ramadhan. Meskipun demikian, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan/atau mengqadha puasa ramadhan di kemudian hari.

Adapun beberapa orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan) diantaranya yaitu orang yang sakit, musyafir (orang yang dalam perjalanan jauh), orang yang sudah renta renta dan perempuan yang hamil serta perempuan yang sedang menyusui. Secara lebih rinci, silakan simak ulasannya berikut ini :

Ilustrasi : Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan)


4 Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
  1. Orang Sakit
    Yang dimaksudkan sakit ialah seseorang mempunyai penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi berikut;
    • Jika ia masih bisa berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.
    • Kalau ia masih ada cita-cita sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu hingga ia sembuh, kemudian ia membayar (qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Namun, kalau tidak ada cita-cita akan kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fideyah dengan secupak materi ma­kanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
  2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)
    Orang yang sedang melaksanakan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.
    Firman Allah SWT :
    فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
    Artinya :
    “Maka, kalau diantara kau ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

    Namun apabila musafir itu sanggup berpuasa dalam perjalanannya maka itu lebih baik daripada tidak berpuasa.
  3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat.
    Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa kalau mereka tidak bisa lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, menyerupai orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dieksekusi dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melaksanakan puasa.

    Mereka semua­nya sanggup mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT :
    وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
    Artinya :
    "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin.". (QS. Albaqarah: 184).
  4. Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui
    Jika perempuan hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan perempuan menyusui takut terhadap bayi yang ia sapih lantaran karena keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menyampaikan hal ini ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa hadits ini hasan)

    Namun apakah mereka mempunyai kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam duduk kasus ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkuat ialah pendapat yang menyampaikan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

    Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.

    Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, kalau keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja kemudian ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

    Sedangkan berdasarkan Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah.

Itulah beberapa kriteria orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan . Semoga kita semua selalu diberi kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan, sehingga tidak ada yang ditinggalkan dalam satu bulan yang penuh berkah ini. Amien.

Sumber Referensi :
#sooglo.blogspot.com
#republika.co.id
#muslim.or.di

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon