Showing posts sorted by relevance for query syarat-hewan-qurban-syarat-berkurban. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-hewan-qurban-syarat-berkurban. Sort by date Show all posts

Syarat Binatang Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha

Kumpulan Doa Islami - Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan binatang kurban/qorban. Bagi seorang muslim yang bisa berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yang sudah ditentukan secara syariat.

Di indonesia khususnya, saat berkurban memakai binatang kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan binatang kurban. Untuk isu selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yang berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing"

Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban

 
Ada 6 syarat yang harus diperhatikan dalam menentukan binatang kurban, diantaranya :
  1. Hewan Ternak
    Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini menurut Firman Allah SWT
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), biar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
    Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak absurd lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
  2. Usia Hewan sudah sesuai Syariat
    Hewan yang untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yang telah disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari binatang lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
    Artinya :
    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun kalau kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
    Musinnah ialah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah ialah di bawahnya.
    • Tsaniy dari unta, yang berumur 5 tahun
    • Tsaniy dari sapi, yang berumur 2 tahun
    • Tsaniy dari kambing, yang berumur 1 tahun
    • Sedangkan jadza’ah, yang berumur setengah tahun
    Maka tidak sah kurban seseorang kalau usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
  3. Hewan Sehat (Tidak Cacat)
    Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya dihentikan dijadikan binatang kurban, yaitu ada empat hal:
    • Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
    • Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
    • Hewannya pincang, yang menghalangi binatang tersebut untuk bisa berjalan menyerupai biasanya.
    • Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees,
    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW saat ditanya bahwa binatang kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, dia mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
    أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
    Artinya :
    “empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang terang sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
  4. Hewan Kurban ialah Milik Kurbani (Orang yang berkorban)
    Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapat izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapat persetujuan dari pemilik binatang kurban. Dan tidak sah berkurban dengan binatang yang bukan miliknya, menyerupai : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; alasannya tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, kalau sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa murung kalau tidak berkurban.
    Kurbannya wakil sah, kalau sudah mendapat restu dari pemilik harta.
  5. Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
  6. Waktu Penyembelihan Kurban
    Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan ialah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
    Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
    Artinya :
    “Hari-hari tasyriq ialah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Itulah Syarat-syarat Berkuban hari raya idul adha. Dibolehkan menyembelih binatang kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) sesudah shalat eksklusif lebih utama, dan setiap hari sesudah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW

Doa Menyembelih Binatang Qurban Milik Orang Lain Dan Milik Sendiri

Kumpulan Doa Islami - Penyembelihan binatang kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melaksanakan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).


Hukum berkurban (menyembelih binatang qurban) yakni sunnah muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat alasannya yakni Tuhanmu, dan berkorbanlah"


Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat  Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain dan Milik Sendiri
Ilustrasi: Menyembelih / Memotong Hewan Qurban


Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis binatang kurban, umur dan kondisi binatang kurban yang selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann binatang qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa ketika menyembelih binatang kurban. Adapaun bagi orang yang ingin menyembelih binatang qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya

Itulah lafadz doa ketika menyembelih binatang qurban baik milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yang wajib dari bacaan ini yakni membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan binatang qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini menurut Firman Allah SWT :

فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jikalau kau beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :
Dan janganlah kau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu yakni suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)

Beberapa Syarat dan Pembagian Daging Kurban

  1. Orang yang berkurban harus bisa menyediakan binatang sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. Kurban harus binatang ternak, menyerupai unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  3. Binatang yang akan disembelih tidak mempunyai cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  4. Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. Orang yang melaksanakan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  6. Daging binatang kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bab dihadiahkan kepada orang lain.


Sumber Referensi :
* Wikipedia Indonesia
* Voa Islam

Syarat & Ketentuan Menyembelih Binatang Qurban

Kumpulan Doa Islami - Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas ihwal syarat-syarat binatang qurban, dimana dalam artikel tersebut juga dijelaskan ihwal ketentuan penyembelihan binatang qurban. Yaitu, binatang kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan yaitu 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
 
Selain ketentuan waktu penyembelihan binatang qurban yang harus dipenuhi, ternyata ada beberapa ketentuan lain yang memang harus dipenuhi juga ketika penyembelihan binatang qurban, beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut menyerupai dilansir dari laman rumahzakat.org (5/11/11).

Niat Berqurban sebab Allah Semata

Hal yang terpenting dalam proses ibadah yaitu niat, termasuk dalam ibadah qurban. Niat yaitu sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jikalau niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, contohnya sebab ingin dipuji, atau aib kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada keuntungannya dan tidak diterima disisi Allah.

Ketika Menyembelih Mengucapkan Asma Allah

Dari Anas bin Malik, ia berkata:
Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang elok dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya. (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Pelajari juga : Doa Menyembelih Hewan Qur'ban

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak memiliki pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, “Apa saja yang sanggup mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kau makanlah (HR. Jama’ah)

Menyembelih Dengan Pisau Yang Tajam

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan dia bersabda,
“Apabila seorang daripada kau menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Disembelih Tepat Dikerongkongan/ Leher

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :
“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Hewan Qurban Disembelih oleh Muslim

Ibadah qurban yaitu ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, sebab perintah ini bekerjasama dengan persoalan keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini yaitu keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini yaitu Allah SWT. Kaprikornus bagaimana mungkin orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah?

Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam sebab ibadah qurban yaitu ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal hingga simpulan harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jikalau yang melaksanakan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya sanggup dilakukan oleh kaum muslimin, Karena persoalan ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.

Tunggu Hewan tersebut hingga Mati Sempurna

Jika binatang qurban telah disembelih, maka biarkanlah binatang tersebut hingga mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jikalau hal ini dilakukan akan menyiksa binatang tersebut, dan ini yaitu hal yang dilarang.

Terputus Urat Leher

Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

KETENTUAN ORANG YANG BERKURBAN

Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya sesudah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

Dari Ummu Salamah, sebetulnya Rasulullah saw bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata:
“Maksud larangan tersebut yaitu dihentikan memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di tubuh (Syarah Muslim 13/138).”

Itulah beberapa ketentuan-ketentuan dalam penyembelihan binatang qurban yang sanggup kami share pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.