Showing posts sorted by relevance for query hukum-patungan-kurban-sapi-dan-kambing. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hukum-patungan-kurban-sapi-dan-kambing. Sort by date Show all posts

Hukum Patungan Kurban Sapi Dan Kambing

Kumpulan Doa Islami - Idulfitri haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yang mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yang berkurban dengan cara patungan.

Lantas, bagaimanakah aturan patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, pada halaman ini kami akan sedikit membuatkan untuk menjawab pertanyaan tersebut yang insya Allah berdasarkan hadits yang shahih.

Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), sebenarnya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, lebih banyak didominasi ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, binatang yang dikurbankan ialah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh lebih banyak didominasi ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, berdasarkan Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang saya ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bab dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bab dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini mempunyai landasan berpengaruh dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, kemudian kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Nah, dari beberapa pendapat menyerupai yang sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, sanggup disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, dilarang patungan bila niatnya untuk kurban.

Maka jangan heran, jikalau selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, alasannya hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali jikalau ada yang berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.

Semoga dengan klarifikasi diatas, sanggup menjawab pertanyaan mengenai bagaimana aturan berkorban sapi dan kambing secara patungan?. Terima kasih, agar bermanfaat.

Sumber: nu.or.id

Syarat Binatang Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha

Kumpulan Doa Islami - Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan binatang kurban/qorban. Bagi seorang muslim yang bisa berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yang sudah ditentukan secara syariat.

Di indonesia khususnya, saat berkurban memakai binatang kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan binatang kurban. Untuk isu selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yang berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing"

Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban

 
Ada 6 syarat yang harus diperhatikan dalam menentukan binatang kurban, diantaranya :
  1. Hewan Ternak
    Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini menurut Firman Allah SWT
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
    Artinya :
    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), biar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
    Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak absurd lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
  2. Usia Hewan sudah sesuai Syariat
    Hewan yang untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yang telah disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari binatang lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
    Artinya :
    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun kalau kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
    Musinnah ialah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah ialah di bawahnya.
    • Tsaniy dari unta, yang berumur 5 tahun
    • Tsaniy dari sapi, yang berumur 2 tahun
    • Tsaniy dari kambing, yang berumur 1 tahun
    • Sedangkan jadza’ah, yang berumur setengah tahun
    Maka tidak sah kurban seseorang kalau usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
  3. Hewan Sehat (Tidak Cacat)
    Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya dihentikan dijadikan binatang kurban, yaitu ada empat hal:
    • Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
    • Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
    • Hewannya pincang, yang menghalangi binatang tersebut untuk bisa berjalan menyerupai biasanya.
    • Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees,
    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW saat ditanya bahwa binatang kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, dia mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
    أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
    Artinya :
    “empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang terang sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
  4. Hewan Kurban ialah Milik Kurbani (Orang yang berkorban)
    Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapat izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapat persetujuan dari pemilik binatang kurban. Dan tidak sah berkurban dengan binatang yang bukan miliknya, menyerupai : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; alasannya tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, kalau sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa murung kalau tidak berkurban.
    Kurbannya wakil sah, kalau sudah mendapat restu dari pemilik harta.
  5. Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
  6. Waktu Penyembelihan Kurban
    Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan ialah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
    Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
    Artinya :
    “Hari-hari tasyriq ialah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Itulah Syarat-syarat Berkuban hari raya idul adha. Dibolehkan menyembelih binatang kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) sesudah shalat eksklusif lebih utama, dan setiap hari sesudah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW

Inilah Kriteria Binatang Qurban Sesuai Pilihan Rasulullah Saw

Kumpulan Doa Islami - Qurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad khususnya bagi yang mampu. Dalam praktek berkorban, seorang muslim juga diperbolehkan untuk berkurban secara patungan, namun ini hanya di perbolehkan untuk Qurban Hewan Sapi atau Unta dan tidak diperbolehkan untuk binatang kambing.

Pelajari juga: Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing

Ada beberapa kriteria binatang kurban yang memang harus terpenuhi, namun pada dasarnya dikala kita akan berkurban, berilah binatang qurban yang terbaik. Sebagaimana Rasulullah SAW yang pernah lakukan dikala berqurban.


Seperti dikutip dari laman Islam Post (9/8/2018), ada satu riwayat dikutip oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan dalam channel telegram pribadinya, Beliau menyebutkan satu hadits agung yang menyebutkan ciri-ciri kambing yang dipilih Nabi untuk dijadikan binatang qurban.

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Artinya : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memotong unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri. Di kota Madinah, dia memotong dua ekor kambing Kibasy yang amlahain.” HR Bukhari nomor 1551.

Apakah makna Kabsyain Amlahain (dua Kibasy yang amlahain)?
Al-Amlah artinya putih tanpa campuran. Al-‘Iraqi mengatakan,
“Yang benar ialah putih dan hitam. Namun putihnya lebih banyak.” (Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub al-Islamiyah)
Sementara itu, Syaikh Abu Bakar bin Jabir al-Jazairi menjelaskan:
“Hewan qurban paling utama ialah kambing Kibasy yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya. Karena ciri-ciri menyerupai itulah yang disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dan dia berqurban dengannya.”

Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam berqurban dengan Kibasy yang bertanduk, kaki-kakinya hitam, dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya.”

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menilainya sebagai hadits shahih. (Minhajul Muslim, Hal. 237. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah Al Munawwarah).

Dari uraian diatas, supaya bisa dijadikan rujukan bagi kita semua umat muslim khususnya yang akan berkorban pada lebaran idul adha nanti, yakni dengan menentukan binatang kurban jantan, bertanduk, dengan warna putih hitam. Dan tentunya kita memakai binatang kurban yang terbaik.

Selamat berkurban, supaya amal ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT. Amin.

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya :
“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Robb semesta alam.” (QS. Al-An'am : 162)