Pengertian Dalil Rujukan Sunnah Dan Bid'ah Ibadah Berdasarkan Islam Dalam Kehidupan

Tags

Pengertian Dalil Contoh Sunnah dan Bid’ah Dalam Ibadah - Pengertian bid'ah yakni salah satu amal perbuatan yang tidak pernah Rosul SAW melaksanakannya, inilah yang menjadi salah satu senjata utama kaum wahaby (khawarij zaman ini) yakni kata bid’ah. Dalam setiap pembahasan mereka tidak terlepas dari kata-kata bid’ah. Dengan jurus bid’ah pula mereka menyesatkan para ulama-ulama besar dan lebih banyak didominasi kaum mulimin terutama para ulama yang ada di Indonesia.

Dalam menafsirkan makna bid’ah mereka menolak penafsiran para ulama-ulama besar dan hanya mendapatkan penafsiran yang di lakukan oleh tokoh-tokoh mereka (seperti al-bani, utsaimin, salih fauzan dan lain- lain) padahal kalau kita tau mas'alah pembagian bid'ah niscaya tidak akan menyampaikan semua bid'ah itu sesat , mungkin alasannya yakni mereka-mereka itu masih melirik dengan sebelah mata padahal kalau benar-benar faham dengan yang 12 fan(ILMU) dalam Islam niscaya mereka tidak akan menyampaikan semua bid'ah itu sesat.

Maka dengan hal menyerupai itu supaya kita benar-benar memahami perihal keadaan yang dinamakan bid'ah  tidak semuanya sesat, aka kami disini akan membuatkan sedikit ilmu perihal pembagian pengertian sunnah dan bid'ah dengan judul bahan Pengertian Sunnah dan Bid'ah berdasarkan islam, Insya Alloh kalau kita sudah benar memahami pendapat para mujtahid fiqih menyerupai Imam Syafi'i, Imam al-Baihaki, Imam Nawai, Imam al-Hafidz Ibnu Atsir dan masih banyak yang lainnya menyerupai di bawah ini:

ah yakni salah satu amal perbuatan yang tidak pernah Rosul SAW melaksanakannya Pengertian Dalil Contoh Sunnah Dan Bid'ah Ibadah Menurut Islam Dalam Kehidupan

Menurut para ulama’ Pengertian Bid’ah dalam ibadah dibagi dua:yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah.Diantara para ulama, yang membagi bid’ah kedalam dua kategori ini adalah:

1.Imam Syafi’i,
Menurut Imam Syafi’i bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Makara bid’ah yang mencocoki sunah yakni mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah yakni madzmumah.

Bid’ah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua.Yang pertama yakni bid’ah wajib menyerupai kodifikasi ( pengumpulan ) al-Qur’an pada jaman khalifah Usman bin Affan dan pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab besar pada jaman sesudahnya.Sedangkan bid’ah hasanah yang kedua yakni bid’ah sunah, menyerupai shalat taraweh 20 rakaat pada jaman khalifah Umar bin Khathab.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ)


“Perkara-perkara gres itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara gres yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), kasus gres semacam ini yakni bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara gres yang gres yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang gres menyerupai ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).

2.Imam al-Baihaqi
Bid’ah berdasarkan Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghaeru madzmumah. Setipa bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, sunah, dan Ijma’ yakni bid’ah mahmudah atau ghaeru madzmumah.Sedangkan bid’ah yang tercela ( madzmumah) yakni bid’ah yang tidak mempunyai dasar syar’i sama sekali.

3.Imam Nawai
Bid’ah berdasarkan Imam Nawawi itu dibagi menjad dua bab yaitu; bid’ah hasnah/ mahmudah dan bid’ah qabihah/ madzmumah.

4.Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu atsir juga membagi bid’ah menjadi dua bagian, yaitu bid’ah yang menerima petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya.

Pembagian bid’ah menjadi dua bab ini sanggup dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)


“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang gres dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalil-Dalil Bid’ah Hasanah
Al-Muhaddits al-‘Allamah as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shun’ah Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah yakni sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’ah, h. 17-28):

1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27)


“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)

2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali,

bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)


“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang jelek maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)

Makara setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunah yakni tercela dan harus diinkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategori terpuji.

Lalu bagai mana maksud dalam hadits,Setiap bid’ah yakni sesat? Berikut ini yakni pendapat para ulama;
1.Imama Nawawi
Hadts diatas yakni masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditakhshish (diperinci)

2.Imam al-Hafidz Ibnu Rajab
Hadits di atas yakni dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki yakni khash(‘am yuridu bihil khash). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya diharapkan rincian-rincian.

Ada sebahagian ulama’ yang membagi bid’ah menjadi lima bab menyerupai berikut;
1.Bid’ah yang wajib dilakukan:
contohnya, berguru ilmu nahwu, berguru sestematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk
menerangkan kepada orang-orang atheis dan orang-orang yang inkar kepada agama islam dll.

2.Bid’ah yang mandub(dianjurkan);
misalnya adzan memakai pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dan lain-lain.

3.Bid’ah yang mubah :
contohnya, menciptakan hidangan makanan yazng berwarna warni dan sejenisnya.

4.Bid’ah yang makruh;
contohnya: berlebihan dalam menghias mashaf, masjid dan sebagainya.

5.Bid’ah yang haram:
Yaitu setiap sesuatu yang gres dalam hal agama yang bertentangan keumuman dalil syar’i.

Itulah yang sanggup saya sampaikan mengenai pengertian sunnah dan bid’ah dalam agama islam supaya dengan adanya goresan pena ini kita semua sanggup memahaminya, alasannya yakni masih banyak di kalangan umat islam yang sering memperdebatkan isi-isi dari sunah dan bid’ah. Begitu juga kami sajikan tata cara sholat tahaujd, doa tahajud, pengertian puasa ramadhan, niat puasa ramadhan, pengertian doa dan dzikir, pengertian jahiliyah berdasarkan istilah bahasa dan masih banyak lagi yang lainnya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon